Peraturan Bupati Tahun 2022 Nomor 74

Tentang PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA DAN TARIF RETRIBUSI PENJUALAN HASIL PRODUKSI USAHA PERTANIAN PADA TARIF RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 74
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 09 September 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 09 September 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA DAN TARIF RETRIBUSI PENJUALAN HASIL PRODUKSI USAHA PERTANIAN PADA TARIF RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 74 Tahun 2022 diterbitkan sebagai langkah teknis untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Peraturan ini merupakan peraturan penyesuaian yang memperbarui besaran tarif retribusi pada sektor pariwisata, fasilitas olahraga, dan penjualan hasil produksi daerah guna menyesuaikan dengan perkembangan kondisi ekonomi dan optimalisasi pendapatan asli daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen hukum ini mengatur perubahan tarif secara mendetail pada beberapa sektor jasa usaha yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Bantul, antara lain:

  • Penyesuaian biaya masuk ke objek wisata yang meliputi berbagai kawasan pantai, goa, dan kebun buah.
  • Penyusunan tarif sewa fasilitas penunjang rekreasi seperti pendopo, aula, dan panggung kesenian yang dihitung berdasarkan durasi penggunaan atau jumlah peserta.
  • Penetapan tarif pemanfaatan sarana dan prasarana olahraga, termasuk penggunaan stadion untuk skala internasional hingga latihan klub lokal.
  • Standarisasi harga jual untuk komoditas pertanian seperti berbagai jenis benih padi, palawija, bibit buah-buahan, hingga tanaman hias yang diproduksi oleh usaha daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari penyesuaian ini adalah standarisasi nilai retribusi untuk menjamin kepastian biaya bagi masyarakat. Berikut adalah beberapa rincian teknis tarif yang diatur:

  1. Retribusi Kawasan Wisata Pantai (seperti Parangtritis, Depok, Samas, dan lainnya) ditetapkan seragam sebesar Rp9.750,00 sekali masuk per orang.
  2. Retribusi Kawasan Goa (Selarong dan Cerme) ditetapkan sebesar Rp5.750,00 per orang.
  3. Tarif Kebun Buah Mangunan dibedakan menjadi Rp6.750,00 untuk hari biasa dan Rp7.750,00 untuk hari libur atau saat ada ajang wisata khusus.
  4. Penggunaan Stadion Sultan Agung untuk pertandingan internasional dikenakan tarif Rp5.000.000,00 pada siang hari dan Rp10.000.000,00 pada malam hari.
  5. Harga Padi Hibrida Benih dipatok pada angka Rp105.000,00 per kilogram sebagai bagian dari retribusi penjualan produksi usaha daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini juga memuat aturan peralihan dan batasan hukum tertentu untuk memastikan masa transisi berjalan lancar:

  • Segala besaran tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga yang tidak mengalami penyesuaian dalam peraturan ini tetap mengacu pada besaran tarif lama yang diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2011.
  • Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 21 Tahun 2019 mengenai penyesuaian tarif retribusi tempat olahraga secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • Ketentuan tarif dalam lampiran merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari badan peraturan ini dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 September 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.