Ringkasan Umum
Peraturan Bupati Bantul Nomor 73 Tahun 2022 diterbitkan untuk mengatur mekanisme pemberian hak dan kewajiban cuti bagi Lurah dan Pamong Kalurahan di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini hadir sebagai langkah tindak lanjut atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pamong Kalurahan guna memberikan kepastian hukum bagi pejabat di tingkat desa dalam menjalankan hak istirahat maupun tugas keagamaan dan sosial lainnya. Status peraturan ini merupakan aturan baru yang secara resmi mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Bupati Bantul Nomor 60 Tahun 2018 beserta perubahannya mengenai disiplin aparatur desa.
Poin-Poin Utama
Dokumen ini mengatur klasifikasi jenis cuti yang dapat diakses oleh perangkat kalurahan, yang meliputi:
- Cuti Besar: Diperuntukkan bagi pelaksanaan ibadah keagamaan di luar negeri seperti ibadah haji atau umroh.
- Cuti Sakit: Diberikan kepada mereka yang mengalami gangguan kesehatan dengan durasi yang disesuaikan dengan kondisi medis.
- Cuti Melahirkan: Fasilitas bagi perangkat perempuan untuk proses persalinan.
- Cuti Karena Alasan Penting: Diberikan untuk keperluan mendesak seperti kedukaan keluarga, pernikahan, atau musibah bencana alam.
- Cuti Bersama: Mengikuti ketetapan pemerintah secara nasional.
- Cuti Mengikuti Pemilihan Lurah: Wajib diambil bagi Lurah atau Pamong Kalurahan yang mencalonkan diri dalam pemilihan.
Prioritas & Ketentuan Teknis
Terdapat langkah-langkah teknis dan alokasi hak yang diatur secara mendetail sebagai berikut:
- Hak atas Cuti Sakit diberikan maksimal selama 3 bulan, di mana sakit lebih dari 3 hari wajib melampirkan surat keterangan dokter.
- Cuti Melahirkan diberikan paling lama 2 bulan untuk kelahiran pertama hingga ketiga selama masa jabatan.
- Cuti Karena Alasan Penting ditentukan paling lama 7 hari dan dapat diberikan kepada Pamong Kalurahan laki-laki yang istrinya melahirkan secara caesar.
- Selama masa cuti, Lurah, Pamong, hingga Staf Honorer Kalurahan tetap mendapatkan penghasilan tetap, tunjangan jabatan, dan tambahan penghasilan lainnya yang melekat pada jabatan.
- Jika Lurah cuti lebih dari 7 hari, ia dapat mendelegasikan sebagian wewenang kepada Carik melalui Keputusan Lurah yang disampaikan kepada Bupati, Panewu, dan Bamuskal.
- Pejabat yang berwenang memberikan cuti bagi Lurah adalah Bupati (didelegasikan ke Panewu), sedangkan bagi Pamong adalah Lurah.
Larangan & Ketentuan Khusus
Peraturan ini menetapkan batasan dan aturan peralihan yang krusial bagi tata kelola pemerintahan kalurahan:
- Lurah dilarang mendelegasikan wewenang untuk menandatangani Peraturan Kalurahan, pengangkatan atau pemberhentian perangkat, serta penjatuhan hukuman disiplin selama ia menjalankan cuti.
- Terdapat ketentuan mutatis mutandis yang berarti aturan cuti bagi Pamong Kalurahan juga berlaku bagi Staf Kalurahan dan Staf Honorer Kalurahan.
- Perangkat yang sedang cuti dapat dipanggil kembali bekerja oleh pejabat berwenang jika terdapat kepentingan dinas yang sangat mendesak.
- Apabila setelah masa cuti sakit berakhir perangkat dinyatakan tetap tidak dapat melaksanakan tugas oleh tim penguji kesehatan, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dengan hormat.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 September 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.