Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 378

Tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA BARANG INVENTARIS PADA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN KALURAHAN KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 378
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Agustus 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Agustus 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA BARANG INVENTARIS PADA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN KALURAHAN KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 378 Tahun 2022 yang mengatur tentang penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) dari daftar inventaris resmi. Status peraturan ini adalah keputusan penetapan untuk menghapus aset berupa barang inventaris pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Bantul karena aset tersebut telah dipindahtangankan kepada pihak lain melalui mekanisme hibah.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan perubahan mendasar yang diatur dalam dokumen ini meliputi:

  • Pembersihan catatan administrasi aset daerah terhadap barang-barang yang secara fisik sudah tidak lagi dikelola oleh pemerintah kabupaten.
  • Peralihan tanggung jawab aset dari dinas terkait kepada pemerintah kalurahan selaku penerima hibah untuk kepentingan pelayanan masyarakat.
  • Penggunaan dasar hukum pengelolaan aset yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari penghapusan aset ini mencakup dua kategori peralatan dengan rincian nilai sebagai berikut:

  1. Peralatan Pelayanan Posyandu: Mencakup alat kesehatan seperti paket antropometri, termogun, timbangan bayi, serta mebel dan alat permainan edukatif dengan total nilai perolehan sebesar Rp61.516.000.
  2. Peralatan Pengolah Sampah: Berupa unit pengolah sampah domestik untuk wilayah Kalurahan Mangunan dengan nilai perolehan mencapai Rp194.000.000.
  3. Penerima hibah aset ini terdiri dari beberapa wilayah yaitu Kalurahan Sitimulyo (Kapanewon Piyungan), Kalurahan Bawuran (Kapanewon Pleret), dan Kalurahan Mangunan (Kapanewon Dlingo).

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa hal penting yang diatur dalam ketentuan ini adalah:

  • Barang yang telah dihapus dilarang untuk dicatatkan kembali sebagai aset aktif milik dinas terkait karena status kepemilikannya telah berpindah melalui hibah.
  • Seluruh rincian barang yang tertera dalam lampiran keputusan ini merupakan kesatuan yang sah dan tidak dapat dipisahkan secara hukum.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara efektif pada tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Agustus 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.