Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 428

Tentang ROADMAP PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 428
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 16 September 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 16 September 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword ROADMAP PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 428 Tahun 2022 menetapkan panduan strategis berupa Roadmap Penyelenggaraan Informasi Geospasial untuk periode tahun 2022 hingga 2026. Peraturan ini merupakan regulasi baru yang secara resmi mencabut dan menggantikan aturan lama, yaitu Keputusan Bupati Nomor 375 Tahun 2020. Tujuan utama dari penetapan roadmap ini adalah untuk menyediakan acuan yang terintegrasi bagi pemerintah daerah dalam mengumpulkan, mengelola, serta menyebarluaskan data geospasial guna mendukung kebijakan Satu Data Indonesia dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci penguatan infrastruktur informasi geospasial melalui lima elemen utama sebagai berikut:

  • Elemen Kebijakan: Penyelenggaraan data geospasial kini disatukan dengan tata kelola data statistik sektoral di bawah koordinasi Forum Satu Data Indonesia tingkat kabupaten.
  • Struktur Kelembagaan: Menetapkan Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai Walidata tingkat kabupaten dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang sebagai Pembina Data Geospasial.
  • Standar Teknis: Data wajib disajikan dalam format Sistem Informasi Geografis (SIG) seperti shapefile (shp), bukan dalam format gambar statis (jpg/pdf), serta harus memiliki Metadata yang baku.
  • Teknologi Informasi: Penggunaan aplikasi berbasis open source menjadi standar utama, mencakup QGIS untuk pengolahan data, Postgre untuk basis data, dan Geonode untuk portal penyebarluasan.
  • Sumber Daya Manusia: Identifikasi kebutuhan staf ASN dan Non-ASN dengan latar belakang pendidikan spesifik seperti Geodesi, Geografi, dan Informatika.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan teknis disusun dalam rencana aksi dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Pemeliharaan dan pengembangan berkelanjutan pada aplikasi Portal Data Geospasial.
  2. Pelaksanaan pelatihan teknis secara berkala untuk meningkatkan kompetensi SDM di seluruh unit kerja.
  3. Penetapan daftar data geospasial prioritas melalui mekanisme Keputusan Bupati.
  4. Pemutakhiran data secara rutin setiap bulan oleh Produsen Data untuk menjamin aktualitas informasi.
  5. Sinkronisasi direktori data sebaran dengan Geoportal nasional melalui sistem Bantul Hub.
  6. Penyelesaian standarisasi Information Security Management System melalui penerapan ISO 27001 pada pusat data.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan penting dan larangan yang diatur dalam dokumen ini untuk menjamin kepatuhan hukum:

  • Ketentuan Peralihan: Sejak tanggal 16 September 2022, Keputusan Bupati Nomor 375 Tahun 2020 resmi dinyatakan tidak berlaku lagi.
  • Kewajiban Interoperabilitas: Produsen Data dilarang memproduksi data yang tidak dapat dibagipakaikan atau tidak memenuhi standar Interoperabilitas Data antar sistem elektronik.
  • Sistem Referensi: Setiap proses produksi data diarahkan untuk mulai mengacu pada Sistem Referensi Geospasial Indonesia (SRGI2013) guna keseragaman nasional.
  • Aksesibilitas: Informasi geospasial yang bersifat publik wajib disediakan melalui WebGIS resmi agar dapat diakses secara transparan oleh masyarakat umum.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 September 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.