| Tentang | ROADMAP PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Komunikasi dan Informatika |
| Nomor Peraturan | 428 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 16 September 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 16 September 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | ROADMAP PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL KABUPATEN BANTUL |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 428 Tahun 2022 menetapkan panduan strategis berupa Roadmap Penyelenggaraan Informasi Geospasial untuk periode tahun 2022 hingga 2026. Peraturan ini merupakan regulasi baru yang secara resmi mencabut dan menggantikan aturan lama, yaitu Keputusan Bupati Nomor 375 Tahun 2020. Tujuan utama dari penetapan roadmap ini adalah untuk menyediakan acuan yang terintegrasi bagi pemerintah daerah dalam mengumpulkan, mengelola, serta menyebarluaskan data geospasial guna mendukung kebijakan Satu Data Indonesia dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bantul.
Dokumen ini merinci penguatan infrastruktur informasi geospasial melalui lima elemen utama sebagai berikut:
Langkah-langkah pelaksanaan teknis disusun dalam rencana aksi dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan penting dan larangan yang diatur dalam dokumen ini untuk menjamin kepatuhan hukum:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 September 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.