Ringkasan Umum
Keputusan Bupati Bantul Nomor 315 Tahun 2022 merupakan regulasi yang menetapkan Rencana Aksi Satu Data Indonesia (SDI) Kabupaten Bantul untuk periode tahun 2022 hingga 2024. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan di Kabupaten Bantul melalui penyelenggaraan tata kelola data yang berkualitas. Dokumen ini merupakan instrumen strategis untuk memastikan data yang dihasilkan oleh pemerintah daerah bersifat akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses antarinstansi melalui interoperabilitas data.
Poin-Poin Utama
Penyelenggaraan SDI di Kabupaten Bantul melibatkan pembagian peran struktural yang jelas guna menjamin kelancaran alur data, antara lain:
- Pembina Data: Terdiri dari BPS Kabupaten Bantul (statistik) dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (geospasial) yang bertugas memberikan standar teknis.
- Walidata: Diampu oleh Dinas Komunikasi dan Informatika yang memiliki otoritas untuk mengumpulkan, memeriksa, dan menyebarluaskan data di portal daerah.
- Produsen Data: Seluruh unit kerja atau Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul yang menghasilkan data berdasarkan kewenangan undang-undang.
- Koordinator Forum SDI: Ditetapkan kepada Bappeda Kabupaten Bantul untuk mengoordinasikan perencanaan dan kebutuhan data prioritas.
Prioritas & Ketentuan Teknis
Rencana aksi ini menetapkan peta jalan (roadmap) tahunan dengan target teknis yang spesifik sebagai berikut:
- Tahun 2022: Fokus pada penguatan ekosistem data daerah, pemutakhiran regulasi, dan integrasi awal portal SDI Kabupaten Bantul dengan aplikasi DATAKU DIY.
- Tahun 2023: Prioritas pada perluasan interoperabilitas data dan penggunaan sistem Government Service Bus (GSB) untuk pertukaran data secara otomatis.
- Tahun 2024: Menjadikan SDI sebagai tumpuan utama dalam seluruh proses perencanaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan daerah.
- Alokasi Anggaran: Segala biaya pelaksanaan rencana aksi ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
- Target Kinerja: Persentase kelengkapan metadata variabel statistik ditargetkan meningkat dari 67% (2022) menjadi 90% pada tahun 2024.
Larangan & Ketentuan Khusus
Terdapat batasan dan aturan ketat dalam pengelolaan data untuk menjaga validitas dan keamanan informasi daerah:
- Prinsip Data: Setiap data yang dihasilkan dilarang dipublikasikan jika tidak memenuhi empat prinsip SDI, yaitu memiliki Standar Data, Metadata, memenuhi kaidah Interoperabilitas, dan menggunakan Kode Referensi/Data Induk yang sah.
- Mekanisme Perbaikan: Jika hasil pemeriksaan oleh Walidata menunjukkan ketidaksesuaian prinsip, Produsen Data wajib melakukan perbaikan sebelum data dapat ditayangkan di portal.
- Kerahasiaan Data: Hanya data yang bersifat publik yang dapat disebarluaskan, sementara data yang masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan wajib dijaga kerahasiaannya sesuai undang-undang.
- Sanksi Kinerja: Hasil evaluasi penyelenggaraan data akan digunakan sebagai dasar pemberian insentif atau disinsentif dalam penilaian kinerja masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Juli 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.