Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 315

Tentang RENCANA AKSI SATU DATA INDONESIA KABUPATEN BANTUL TAHUN 2022-2024
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 315
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 21 Juli 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 21 Juli 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword RENCANA AKSI SATU DATA INDONESIA KABUPATEN BANTUL TAHUN 2022-2024

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 315 Tahun 2022 menetapkan Rencana Aksi Satu Data Indonesia (SDI) Kabupaten Bantul Tahun 2022-2024. Peraturan ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan melalui penyelenggaraan tata kelola data yang terintegrasi. Dokumen ini menjadi acuan teknis baru bagi seluruh instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, serta mudah diakses.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengatur pembagian peran dalam ekosistem data daerah untuk memastikan efektivitas pengelolaan informasi publik. Poin-poin fundamental dalam dokumen ini meliputi:

  • Pembina Data: Diperankan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk data statistik dan Dinas Pertanahan serta Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) untuk data geospasial.
  • Walidata: Dinas Komunikasi dan Informatika bertanggung jawab penuh dalam pengumpulan, pemeriksaan, dan penyebarluasan data dari produsen.
  • Produsen Data: Seluruh Perangkat Daerah yang menghasilkan data sesuai kewenangan undang-undang.
  • Forum Satu Data: Wadah koordinasi yang dikoordinasikan oleh Bappeda untuk menyepakati daftar data prioritas setiap tahunnya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan peta jalan capaian strategis yang terbagi dalam tiga fase tahunan:

  1. Tahun 2022: Fokus pada penguatan ekosistem data, reviu regulasi (Perbup 107/2019), dan integrasi portal data dengan aplikasi Dataku DIY serta pemenuhan metadata statistik.
  2. Tahun 2023: Perluasan interoperabilitas data melalui Government Service Bus (GSB) dan pengembangan fitur analitika serta visualisasi dashboard.
  3. Tahun 2024: Penggunaan SDI secara penuh sebagai fondasi utama perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah.

Secara teknis, pengumpulan data dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Daerah Dalam Angka dan laporan pertanggungjawaban (LKPJ/LPPD). Pada tahun 2021, capaian keterisian data statistik telah mencapai 91,13% dari 53 instansi terkait.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan dan prosedur ketat dalam pengelolaan data agar kualitas tetap terjaga:

  • Larangan Publikasi Langsung: Data yang bersifat publik hanya boleh disebarluaskan setelah melalui pemeriksaan Walidata dan penandatanganan Berita Acara Publikasi Data oleh pimpinan instansi.
  • Standar Wajib: Data yang dihasilkan dilarang mengabaikan prinsip metadata, kaidah interoperabilitas, dan penggunaan kode referensi atau data induk.
  • Ketentuan Anggaran: Segala biaya pelaksanaan rencana aksi ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  • Evaluasi Kinerja: Pemberian insentif dan disinsentif bagi produsen data akan dimasukkan ke dalam penilaian kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Juli 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.