| Tentang | RENCANA AKSI SATU DATA INDONESIA KABUPATEN BANTUL TAHUN 2022-2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 315 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 21 Juli 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 21 Juli 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | RENCANA AKSI SATU DATA INDONESIA KABUPATEN BANTUL TAHUN 2022-2024 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 315 Tahun 2022 menetapkan Rencana Aksi Satu Data Indonesia (SDI) Kabupaten Bantul Tahun 2022-2024. Peraturan ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan melalui penyelenggaraan tata kelola data yang terintegrasi. Dokumen ini menjadi acuan teknis baru bagi seluruh instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, serta mudah diakses.
Peraturan ini mengatur pembagian peran dalam ekosistem data daerah untuk memastikan efektivitas pengelolaan informasi publik. Poin-poin fundamental dalam dokumen ini meliputi:
Pemerintah menetapkan peta jalan capaian strategis yang terbagi dalam tiga fase tahunan:
Secara teknis, pengumpulan data dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Daerah Dalam Angka dan laporan pertanggungjawaban (LKPJ/LPPD). Pada tahun 2021, capaian keterisian data statistik telah mencapai 91,13% dari 53 instansi terkait.
Terdapat batasan dan prosedur ketat dalam pengelolaan data agar kualitas tetap terjaga:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Juli 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.