Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 382

Tentang DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH BARANG KEPADA KELOMPOK TANI DI KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Nomor Peraturan 382
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Agustus 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Agustus 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH BARANG KEPADA KELOMPOK TANI DI KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 382 Tahun 2022 yang menetapkan daftar penerima serta nilai bantuan hibah berupa barang untuk sektor pertanian di Kabupaten Bantul. Keputusan ini diterbitkan sebagai peraturan baru untuk mendukung program penyediaan dan pengembangan sarana pertanian dalam rangka meningkatkan produksi tanaman pangan di wilayah tersebut menggunakan dana APBD Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan langkah-langkah administratif dan teknis terkait penyaluran bantuan fisik kepada masyarakat. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Penetapan daftar kelompok tani (Gapoktan dan Poktan) yang sah sebagai penerima hibah barang.
  • Pendelegasian wewenang dari Bupati kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul untuk menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
  • Kepastian hukum mengenai sumber pembiayaan yang berasal dari anggaran daerah tahun 2022.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas utama bantuan ini adalah pemberian alat dan mesin pertanian (alsintan) untuk modernisasi proses bertani. Adapun rincian alokasi dan jenis barang yang diberikan adalah sebagai berikut:

  1. Gapoktan Intan Berseri (Bambanglipuro) menerima 1 unit Combine Harvester dengan nilai Rp385.000.000,00.
  2. Gapoktan Tamanan (Banguntapan) menerima 1 unit Traktor Rotary dengan nilai Rp25.639.600,00.
  3. Poktan Eko Lestari (Srandakan) menerima 1 unit Traktor Rotary dengan nilai Rp25.639.600,00.

Total nilai bantuan hibah barang yang disalurkan oleh pemerintah daerah adalah sebesar Rp436.279.200,00 untuk 3 unit mesin pertanian.

Larangan & Ketentuan Khusus

Ketentuan khusus yang wajib dipatuhi adalah bahwa bantuan hibah tidak dapat diserahkan secara langsung sebelum adanya penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah oleh kedua belah pihak (pemerintah dan penerima). Selain itu, keputusan ini memiliki sifat segera berlaku sejak tanggal ditetapkan untuk memastikan kelancaran penyerapan anggaran dan pelaksanaan program di lapangan.

23 Agustus 2022, ABDUL HALIM MUSLIH

.