Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 379

Tentang PEMBERIAN CUTI MENGIKUTI PEMILIHAN LURAH KEPADA SAUDARA SUKIRMAN SARJANA HUKUM LURAH PALBAPANG KAPANEWON BANTUL KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 379
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Agustus 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Agustus 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERIAN CUTI MENGIKUTI PEMILIHAN LURAH KEPADA SAUDARA SUKIRMAN SARJANA HUKUM LURAH PALBAPANG KAPANEWON BANTUL KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 379 Tahun 2022 yang menetapkan pemberian izin cuti kepada pejabat Lurah petahana yang mencalonkan diri kembali dalam pemilihan Lurah. Keputusan ini diterbitkan berdasarkan mandat Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019 untuk menjaga netralitas dan ketertiban administrasi selama proses pemilihan berlangsung.

Poin-Poin Utama

  • Pemberian cuti resmi kepada Saudara Sukirman, S.H. dalam kapasitasnya sebagai Lurah Palbapang, Kapanewon Bantul.
  • Izin cuti diberikan khusus untuk keperluan mengikuti tahapan Pemilihan Lurah di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini didasarkan pada usulan permohonan cuti yang diajukan melalui Panewu Bantul tertanggal 27 Juli 2022.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Masa cuti ditetapkan secara definitif mulai tanggal 2 September 2022 sampai dengan 25 September 2022.
  2. Pelaksanaan cuti dimulai sejak pejabat yang bersangkutan ditetapkan sebagai Calon Lurah secara resmi.
  3. Guna menjamin keberlangsungan tata kelola pemerintahan desa, sebagian kewenangan Lurah didelegasikan kepada Carik selaku pelaksana tugas sehari-hari (daily tasks).

Larangan & Ketentuan Khusus

Selama masa cuti, Lurah yang bersangkutan dilarang menjalankan fungsi eksekutifnya secara langsung dan wajib menyerahkan tanggung jawab operasional Kalurahan Palbapang kepada pejabat yang ditunjuk. Segala bentuk tugas dan fungsi pemerintahan harus tetap berjalan sesuai koridor hukum melalui mekanisme delegasi. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan tembusannya disampaikan kepada Gubernur DIY serta Ketua DPRD Kabupaten Bantul sebagai bentuk transparansi publik. 23 Agustus 2022, ABDUL HALIM MUSLIH

.