Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 379

Tentang PEMBERIAN CUTI MENGIKUTI PEMILIHAN LURAH KEPADA SAUDARA SUKIRMAN SARJANA HUKUM LURAH PALBAPANG KAPANEWON BANTUL KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 379
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Agustus 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Agustus 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERIAN CUTI MENGIKUTI PEMILIHAN LURAH KEPADA SAUDARA SUKIRMAN SARJANA HUKUM LURAH PALBAPANG KAPANEWON BANTUL KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 379 Tahun 2022 yang mengatur tentang pemberian izin cuti kepada Lurah petahana yang mencalonkan diri kembali dalam pemilihan lurah. Peraturan ini bersifat administratif dan spesifik ditujukan untuk melegalkan status non-aktif sementara bagi Saudara Sukirman, S.H. sebagai Lurah Palbapang demi menjaga netralitas dan kepatuhan terhadap tata cara pemilihan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019.

Poin-Poin Utama

  • Pemberian cuti resmi kepada Saudara Sukirman, S.H. dalam jabatannya sebagai Lurah Palbapang, Kapanewon Bantul.
  • Keputusan ini didasari oleh permohonan cuti yang diajukan melalui Panewu Bantul pada tanggal 27 Juli 2022.
  • Status cuti ini merupakan kewajiban hukum bagi setiap lurah yang ingin berkompetisi kembali dalam pemilihan lurah di wilayah Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Masa cuti ditetapkan berlangsung selama 24 hari, terhitung mulai tanggal 2 September 2022 sampai dengan 25 September 2022.
  2. Cuti dimulai secara teknis sejak tanggal penetapan yang bersangkutan sebagai Calon Lurah.
  3. Masa berlaku cuti berakhir hingga ditetapkannya Calon Lurah Terpilih oleh pejabat berwenang.
  4. Selama masa cuti, sebagian kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan didelegasikan kepada Carik.

Larangan & Ketentuan Khusus

Lurah yang sedang dalam masa cuti dilarang menjalankan tugas dan fungsi jabatan secara langsung untuk menghindari penyalahgunaan wewenang. Segala tugas sehari-hari harus dijalankan oleh Carik sebagai pejabat yang menerima delegasi wewenang hingga masa cuti berakhir. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan tembusannya disampaikan kepada instansi terkait seperti Gubernur DIY, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, dan Inspektorat Daerah untuk pengawasan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Agustus 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.