| Tentang | PEMBERIAN CUTI MENGIKUTI PEMILIHAN LURAH KEPADA SAUDARA SUKIRMAN SARJANA HUKUM LURAH PALBAPANG KAPANEWON BANTUL KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 379 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 23 Agustus 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 23 Agustus 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBERIAN CUTI MENGIKUTI PEMILIHAN LURAH KEPADA SAUDARA SUKIRMAN SARJANA HUKUM LURAH PALBAPANG KAPANEWON BANTUL KABUPATEN BANTUL |
Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 379 Tahun 2022 yang mengatur tentang pemberian izin cuti kepada Lurah petahana yang mencalonkan diri kembali dalam pemilihan lurah. Peraturan ini bersifat administratif dan spesifik ditujukan untuk melegalkan status non-aktif sementara bagi Saudara Sukirman, S.H. sebagai Lurah Palbapang demi menjaga netralitas dan kepatuhan terhadap tata cara pemilihan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019.
Lurah yang sedang dalam masa cuti dilarang menjalankan tugas dan fungsi jabatan secara langsung untuk menghindari penyalahgunaan wewenang. Segala tugas sehari-hari harus dijalankan oleh Carik sebagai pejabat yang menerima delegasi wewenang hingga masa cuti berakhir. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan tembusannya disampaikan kepada instansi terkait seperti Gubernur DIY, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, dan Inspektorat Daerah untuk pengawasan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Agustus 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.