| Tentang | PEMBERIAN CUTI MENGIKUTI PEMILIHAN LURAH KEPADA SAUDARA SUKIRMAN SARJANA HUKUM LURAH PALBAPANG KAPANEWON BANTUL KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 379 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 23 Agustus 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 23 Agustus 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBERIAN CUTI MENGIKUTI PEMILIHAN LURAH KEPADA SAUDARA SUKIRMAN SARJANA HUKUM LURAH PALBAPANG KAPANEWON BANTUL KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 379 Tahun 2022 yang menetapkan pemberian izin cuti kepada pejabat Lurah petahana yang mencalonkan diri kembali dalam pemilihan Lurah. Keputusan ini diterbitkan berdasarkan mandat Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019 untuk menjaga netralitas dan ketertiban administrasi selama proses pemilihan berlangsung.
Selama masa cuti, Lurah yang bersangkutan dilarang menjalankan fungsi eksekutifnya secara langsung dan wajib menyerahkan tanggung jawab operasional Kalurahan Palbapang kepada pejabat yang ditunjuk. Segala bentuk tugas dan fungsi pemerintahan harus tetap berjalan sesuai koridor hukum melalui mekanisme delegasi. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan tembusannya disampaikan kepada Gubernur DIY serta Ketua DPRD Kabupaten Bantul sebagai bentuk transparansi publik. 23 Agustus 2022, ABDUL HALIM MUSLIH
.