Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 148

Tentang PENGANGKATAN KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK BANTUL MASA BHAKTI TAHUN 2019-2023
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Perekonomian
Nomor Peraturan 148
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 25 Maret 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 25 Maret 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGANGKATAN KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK BANTUL MASA BHAKTI TAHUN 2019-2023

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 148 Tahun 2019 yang ditetapkan oleh Bupati Bantul dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pemilik Modal. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengangkat struktur kepengurusan Dewan Pengawas pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bank Bantul. Langkah ini diambil untuk memastikan adanya pengawasan kinerja yang profesional agar perusahaan mampu meningkatkan pelayanan perbankan kepada masyarakat serta mengoptimalkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup penetapan personalia yang akan menjalankan fungsi pengawasan pada bank milik daerah tersebut. Poin-poin fundamental yang diatur adalah sebagai berikut:

  • Pengangkatan Bambang Guritno, SH sebagai Ketua merangkap Anggota Dewan Pengawas untuk periode masa bakti tahun 2019-2023.
  • Pengangkatan Drs. Hariyadi, MM sebagai Anggota Dewan Pengawas untuk periode masa bakti yang sama, yakni tahun 2019-2023.
  • Pengesahan para pengawas tersebut dilakukan setelah mendapatkan fit and proper test atau surat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat nomor S-92/KO.031/2019.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan keputusan ini menitikberatkan pada aspek profesionalisme dan kepatuhan terhadap regulasi perbankan. Berikut adalah rincian prioritas dan langkah teknisnya:

  1. Dewan Pengawas memiliki tanggung jawab utama untuk memastikan operasional bank berjalan sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance atau tata kelola perbankan yang sehat.
  2. Tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab Dewan Pengawas harus dilaksanakan secara penuh berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Orientasi utama kinerja ditujukan pada peningkatan pendapatan daerah dan efisiensi pelayanan masyarakat.
  4. Ketentuan pemberlakuan keputusan ini secara teknis dimulai sejak tanggal pelantikan pengurus yang bersangkutan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan rujukan hukum yang harus ditaati dalam pelaksanaan keputusan ini, yaitu:

  • Dewan Pengawas dilarang menjalankan tugas di luar kewenangan yang telah diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan regulasi tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
  • Segala bentuk tindakan pengawasan wajib merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2007 tentang PD BPR Bank Bantul yang telah diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2010.
  • Salinan keputusan ini wajib didistribusikan kepada instansi terkait, termasuk Gubernur DIY, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, dan Inspektorat Daerah untuk keperluan monitoring dan evaluasi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Maret 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.