| Tentang | PENGANGKATAN KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK BANTUL MASA BHAKTI TAHUN 2019-2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Perekonomian |
| Nomor Peraturan | 148 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 25 Maret 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 25 Maret 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENGANGKATAN KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK BANTUL MASA BHAKTI TAHUN 2019-2023 |
Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 148 Tahun 2019 yang ditetapkan oleh Bupati Bantul dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pemilik Modal. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengangkat struktur kepengurusan Dewan Pengawas pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bank Bantul. Langkah ini diambil untuk memastikan adanya pengawasan kinerja yang profesional agar perusahaan mampu meningkatkan pelayanan perbankan kepada masyarakat serta mengoptimalkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah.
Isi utama dari keputusan ini mencakup penetapan personalia yang akan menjalankan fungsi pengawasan pada bank milik daerah tersebut. Poin-poin fundamental yang diatur adalah sebagai berikut:
Pelaksanaan keputusan ini menitikberatkan pada aspek profesionalisme dan kepatuhan terhadap regulasi perbankan. Berikut adalah rincian prioritas dan langkah teknisnya:
Terdapat beberapa aturan khusus dan rujukan hukum yang harus ditaati dalam pelaksanaan keputusan ini, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Maret 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.