Instruksi Bupati Tahun 2022 Nomor 26

Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Nomor Peraturan 26
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 Oktober 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 Oktober 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Bantul Nomor 26/Instr/2022 mengenai pemberlakuan PPKM Level 1 untuk mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di seluruh wilayah Kabupaten Bantul. Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat dan provinsi untuk menyesuaikan aturan pembatasan aktivitas masyarakat dengan kondisi pandemi terkini. Peraturan ini berlaku mulai tanggal 4 Oktober 2022 sampai dengan 7 November 2022.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini mengatur pembagian tugas dan koordinasi antarunsur pemerintahan serta pengaturan teknis di berbagai sektor kegiatan masyarakat. Poin-poin fundamental yang diatur antara lain:

  • Pembentukan dan pengaktifan kembali Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Kalurahan dan Kapanewon untuk menjalankan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung.
  • Implementasi sistem kerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) yang disesuaikan dengan status sektor usaha.
  • Kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai instrumen utama dalam melakukan screening terhadap pegawai dan pengunjung di ruang publik.
  • Pembiayaan pelaksanaan posko di tingkat desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan prioritas pada pemulihan aktivitas ekonomi dengan tetap menjaga kewaspadaan kesehatan melalui ketentuan berikut:

  1. Sektor non-esensial diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% bagi pegawai yang telah divaksinasi.
  2. Sektor esensial seperti perbankan dan keuangan dapat beroperasi 100% untuk pelayanan fisik dan 75% untuk pelayanan administrasi perkantoran.
  3. Pasar rakyat, toko swalayan, dan supermarket diperbolehkan buka dengan kapasitas pengunjung 100% dengan protokol kesehatan ketat.
  4. Restoran, rumah makan, dan kafe diizinkan melayani makan di tempat dengan kapasitas 100% dan jam operasional hingga pukul 22.00 WIB (atau hingga pukul 02.00 WIB untuk usaha yang mulai buka malam hari).
  5. Fasilitas umum, tempat wisata, dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas 100% dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  6. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian diizinkan beroperasi 100% dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan dan ancaman sanksi bagi pihak yang tidak mematuhi aturan ini, di antaranya:

  • Masyarakat dilarang menggunakan faceshield tanpa menggunakan masker secara benar di dalam maupun luar ruangan.
  • Bagi penderita penyakit komorbid atau gejala batuk pilek, diwajibkan menggunakan masker secara konsisten saat beraktivitas.
  • Satpol PP berwenang melakukan penegakan hukum berupa pemberian teguran, pembubaran kegiatan, hingga penutupan izin usaha jika terjadi pelanggaran berat.
  • Pelanggaran terhadap ketentuan PPKM ini dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU Wabah Penyakit Menular dan UU Kekarantinaan Kesehatan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Oktober 2022 oleh Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih.

.