Peraturan Daerah Tahun 2022 Nomor 5

Tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Nomor Lembaran Daerah (LD) 5
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) 147
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 5
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 September 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 September 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (374 kali diunduh)
Keyword PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan regulasi komprehensif yang ditetapkan untuk menggantikan aturan lama, yakni Perda Nomor 10 Tahun 2007 dan Perda Nomor 11 Tahun 2012. Perubahan ini dilakukan guna menyesuaikan sistem tata kelola keuangan dengan dinamika hukum terbaru serta tuntutan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pembagian kekuasaan pengelolaan keuangan daerah di mana Bupati bertindak sebagai pemegang kekuasaan yang melimpahkan sebagian tugasnya kepada Sekretaris Daerah selaku koordinator, PPKD selaku pejabat pengelola, dan Kepala SKPD selaku pengguna anggaran. Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara teknis diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan dan organisasi, yang mencakup:

  • Pendapatan Daerah yang meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan sah.
  • Belanja Daerah yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  • Pembiayaan Daerah yang mencakup penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama pengalokasian anggaran diarahkan pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dan efisiensi birokrasi melalui ketentuan berikut:

  1. Pendanaan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan Pelayanan Dasar wajib diprioritaskan untuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
  2. Penerapan pendekatan penganggaran menggunakan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah Daerah, penganggaran terpadu, dan penganggaran berdasarkan Kinerja.
  3. Penyusunan anggaran wajib berpedoman pada KUA (Kebijakan Umum APBD) dan PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) yang disepakati bersama antara Bupati dan DPRD.
  4. Pemerintah Daerah wajib menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terintegrasi untuk seluruh tahapan pengelolaan keuangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam rangka menjaga integritas keuangan daerah, peraturan ini menetapkan beberapa batasan tegas sebagai berikut:

  • Bupati dan perangkat daerah dilarang melakukan pungutan apa pun selain yang telah diatur secara resmi dalam Perda.
  • Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pada pengeluaran beban APBD apabila anggaran tidak tersedia atau tidak mencukupi.
  • Bendahara penerimaan dilarang menyimpan uang, cek, atau surat berharga atas nama pribadi atau menyimpannya lebih dari 1 (satu) hari kerja.
  • Segala bentuk kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian wajib diselesaikan melalui mekanisme tuntutan ganti rugi sesuai peraturan perundang-undangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 September 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.