| Tentang | PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | 5 |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | 147 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 5 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 September 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 30 September 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (374 kali diunduh) |
| Keyword | PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH |
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan regulasi komprehensif yang ditetapkan untuk menggantikan aturan lama, yakni Perda Nomor 10 Tahun 2007 dan Perda Nomor 11 Tahun 2012. Perubahan ini dilakukan guna menyesuaikan sistem tata kelola keuangan dengan dinamika hukum terbaru serta tuntutan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Dokumen ini mengatur pembagian kekuasaan pengelolaan keuangan daerah di mana Bupati bertindak sebagai pemegang kekuasaan yang melimpahkan sebagian tugasnya kepada Sekretaris Daerah selaku koordinator, PPKD selaku pejabat pengelola, dan Kepala SKPD selaku pengguna anggaran. Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara teknis diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan dan organisasi, yang mencakup:
Fokus utama pengalokasian anggaran diarahkan pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dan efisiensi birokrasi melalui ketentuan berikut:
Dalam rangka menjaga integritas keuangan daerah, peraturan ini menetapkan beberapa batasan tegas sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 September 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.