Peraturan Daerah Tahun 2022 Nomor 5

Tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Nomor Lembaran Daerah (LD) 5
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) 147
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 5
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 September 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 September 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (373 kali diunduh)
Keyword PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan peraturan baru yang disusun untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum nasional, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Peraturan ini mencabut Perda Nomor 10 Tahun 2007 beserta perubahannya. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk menyediakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang lebih tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel agar selaras dengan dinamika kebutuhan masyarakat serta tata kelola pemerintahan yang bersih.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur secara komprehensif mengenai siklus pengelolaan keuangan daerah yang meliputi beberapa aspek fundamental sebagai berikut:

  • Kekuasaan Pengelolaan Keuangan: Bupati memegang kekuasaan tertinggi yang dalam pelaksanaannya dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah selaku koordinator, PPKD selaku Bendahara Umum Daerah, dan Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA).
  • Struktur APBD: Anggaran terdiri dari Pendapatan Daerah (PAD, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan yang Sah), Belanja Daerah, serta Pembiayaan Daerah.
  • Penatausahaan: Setiap penerimaan dan pengeluaran harus dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah dan didukung oleh bukti yang lengkap serta sah.
  • Sistem Akuntansi: Pemerintah Daerah wajib menerapkan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD) dan Bagan Akun Standar (BAS) sebagai pedoman kodifikasi transaksi keuangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Peraturan ini menetapkan langkah-langkah pelaksanaan anggaran dengan urutan prioritas dan prosedur teknis sebagai berikut:

  1. Penyusunan APBD wajib berpedoman pada rencana kerja tahunan yang tertuang dalam RKPD, KUA, dan PPAS.
  2. Belanja daerah wajib diprioritaskan untuk mendanai Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait dengan Pelayanan Dasar guna memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).
  3. Penggunaan surplus APBD diutamakan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo, penyertaan modal daerah, dan pembentukan Dana Cadangan.
  4. Pencairan dana atas beban APBD dilakukan berdasarkan dokumen pelaksanaan yang sah, yaitu DPA-SKPD, SPD, dan penerbitan SP2D oleh Kuasa BUD.
  5. Pemerintah Daerah wajib menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terintegrasi dalam seluruh tahapan pengelolaan keuangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa batasan dan aturan khusus yang wajib ditaati untuk menjaga integritas keuangan daerah:

  • Larangan Pungutan Liar: Bupati dan perangkat daerah dilarang melakukan pungutan apa pun selain yang telah diatur secara resmi dalam Peraturan Daerah.
  • Larangan Pengeluaran Melampaui Pagu: Pejabat dilarang mengambil tindakan yang berakibat pada pengeluaran beban APBD jika anggaran tidak tersedia atau tidak mencukupi.
  • Ketentuan Keadaan Darurat: Dalam kondisi bencana atau Keadaan Darurat, pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, namun wajib segera dilaporkan dan diformulasikan dalam rancangan perubahan APBD.
  • Pertanggungjawaban Jabatan: Pejabat yang menandatangani dokumen bukti penerimaan atau pengeluaran bertanggung jawab penuh secara material atas kebenaran administrasi dan dampak yang timbul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 September 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.