| Tentang | PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | 5 |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | 147 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 5 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 September 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 30 September 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (373 kali diunduh) |
| Keyword | PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH |
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan peraturan baru yang disusun untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum nasional, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Peraturan ini mencabut Perda Nomor 10 Tahun 2007 beserta perubahannya. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk menyediakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang lebih tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel agar selaras dengan dinamika kebutuhan masyarakat serta tata kelola pemerintahan yang bersih.
Dokumen ini mengatur secara komprehensif mengenai siklus pengelolaan keuangan daerah yang meliputi beberapa aspek fundamental sebagai berikut:
Peraturan ini menetapkan langkah-langkah pelaksanaan anggaran dengan urutan prioritas dan prosedur teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa batasan dan aturan khusus yang wajib ditaati untuk menjaga integritas keuangan daerah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 September 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.