Ringkasan Umum
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2022 diterbitkan sebagai landasan hukum dalam Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Kalurahan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Kalurahan. Peraturan ini bersifat menggantikan atau mencabut aturan lama, yaitu Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Badan Usaha Milik Desa, agar sesuai dengan dinamika regulasi pusat seperti Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan pemerintah mengenai BUM Desa.
Poin-Poin Utama
- BUM Kalurahan adalah badan hukum yang didirikan oleh satu Kalurahan atau lebih secara bersama-sama untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset, dan mengembangkan investasi.
- Status badan hukum diperoleh secara resmi setelah mendapatkan sertifikat pendaftaran elektronik dari kementerian melalui Sistem Informasi Desa.
- Organisasi BUM Kalurahan terpisah dari Pemerintah Kalurahan dan memiliki perangkat yang terdiri dari Musyawarah Kalurahan (sebagai pemegang kekuasaan tertinggi), Penasihat, Pelaksana Operasional, dan Pengawas.
- Masa jabatan Pelaksana Operasional dan Pengawas ditetapkan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali maksimal untuk dua kali masa jabatan.
Prioritas & Ketentuan Teknis
Fokus utama kegiatan usaha adalah memberikan pelayanan umum dan memperoleh keuntungan melalui pengelolaan sumber daya lokal dan ekosistem digital. Ketentuan teknis yang diatur meliputi:
- Permodalan bersumber dari penyertaan modal Kalurahan melalui APB Kalurahan dan modal masyarakat yang dapat berupa uang maupun barang.
- Penyertaan modal berupa barang selain tanah dan bangunan milik Kalurahan harus dicatat dalam laporan keuangan berdasarkan nilai yang sah.
- Hasil usaha digunakan untuk penambahan modal, pengembangan kelembagaan, serta pembagian untuk pengurus dan Pendapatan Asli Kalurahan.
- Pengelola kegiatan Dana Bergulir Masyarakat (DBM) eks PNPM-MPd wajib bertransformasi menjadi BUM Kalurahan Bersama.
- Pinjaman oleh BUM Kalurahan hanya dapat dilakukan dengan prinsip transparan, akuntabel, dan jangka waktunya tidak boleh melebihi sisa masa jabatan direktur.
Larangan & Ketentuan Khusus
- Pengurus (Penasihat, Pelaksana Operasional, dan Pengawas) dilarang mengambil tindakan yang menimbulkan benturan kepentingan dan bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian akibat kelalaian.
- Dalam menjalankan unit lembaga keuangan, BUM Kalurahan Bersama dilarang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan atau tabungan umum.
- Dilarang melakukan penyitaan aset produktif milik rumah tangga miskin yang beriktikad baik namun gagal usaha dalam skema dana bergulir.
- Kerja sama usaha dilarang menjadikan aset Kalurahan yang dikelola sebagai jaminan pinjaman atau penutup risiko kerugian pihak lain.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 September 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.