| Tentang | PEMBERIAN CUTI MENGIKUTI PEMILIHAN LURAH KEPADA SAUDARA DOKTORANDUS HIDAYATURACHMAN LURAH ARGOSARI KAPANEWON SEDAYU KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 398 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 Agustus 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 29 Agustus 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBERIAN CUTI MENGIKUTI PEMILIHAN LURAH KEPADA SAUDARA DOKTORANDUS HIDAYATURACHMAN LURAH ARGOSARI KAPANEWON SEDAYU KABUPATEN BANTUL |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 398 Tahun 2022 merupakan regulasi penetapan Pemberian Cuti Mengikuti Pemilihan Lurah bagi pejabat petahana. Dokumen ini berfungsi sebagai landasan hukum untuk memberikan izin cuti kepada Lurah yang mencalonkan diri kembali dalam kontestasi pemilihan pimpinan desa, guna menjamin kepatuhan terhadap prosedur administrasi yang berlaku di Kabupaten Bantul.
Selama masa cuti berlangsung, pejabat yang bersangkutan dilarang menggunakan wewenang jabatannya dalam penyelenggaraan pemerintahan guna menjaga netralitas dan mencegah konflik kepentingan. Segala bentuk operasional administratif dan pelayanan masyarakat harus dijalankan oleh Carik melalui mekanisme delegasi wewenang yang sah sesuai aturan peralihan selama masa kampanye hingga pemilihan usai.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Agustus 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.