Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 398

Tentang PEMBERIAN CUTI MENGIKUTI PEMILIHAN LURAH KEPADA SAUDARA DOKTORANDUS HIDAYATURACHMAN LURAH ARGOSARI KAPANEWON SEDAYU KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 398
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Agustus 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Agustus 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERIAN CUTI MENGIKUTI PEMILIHAN LURAH KEPADA SAUDARA DOKTORANDUS HIDAYATURACHMAN LURAH ARGOSARI KAPANEWON SEDAYU KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 398 Tahun 2022 merupakan regulasi penetapan Pemberian Cuti Mengikuti Pemilihan Lurah bagi pejabat petahana. Dokumen ini berfungsi sebagai landasan hukum untuk memberikan izin cuti kepada Lurah yang mencalonkan diri kembali dalam kontestasi pemilihan pimpinan desa, guna menjamin kepatuhan terhadap prosedur administrasi yang berlaku di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Penerima cuti adalah Drs. Hidayaturachman, yang memegang jabatan sebagai Lurah Argosari di wilayah Kapanewon Sedayu.
  • Dasar hukum utama penetapan ini adalah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019 mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Lurah.
  • Ketentuan ini bersifat wajib bagi setiap incumbent (petahana) yang ditetapkan secara resmi sebagai calon dalam Pemilihan Lurah Serentak.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Jangka waktu cuti ditetapkan secara spesifik mulai tanggal 2 September 2022 sampai dengan 25 September 2022.
  2. Durasi cuti dihitung sejak yang bersangkutan menyandang status sebagai Calon Lurah hingga saat ditetapkannya Calon Lurah Terpilih.
  3. Sebagai prioritas dalam menjaga keberlanjutan birokrasi, sebagian kewenangan pemerintahan Kalurahan didelegasikan secara teknis kepada Carik untuk menjalankan tugas dan fungsi Lurah sehari-hari.

Larangan & Ketentuan Khusus

Selama masa cuti berlangsung, pejabat yang bersangkutan dilarang menggunakan wewenang jabatannya dalam penyelenggaraan pemerintahan guna menjaga netralitas dan mencegah konflik kepentingan. Segala bentuk operasional administratif dan pelayanan masyarakat harus dijalankan oleh Carik melalui mekanisme delegasi wewenang yang sah sesuai aturan peralihan selama masa kampanye hingga pemilihan usai.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Agustus 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.