| Tentang | PEMBERIAN CUTI MENGIKUTI PEMILIHAN LURAH KEPADA SAUDARA BAMBANG SARWONO SARJANA SAINS APOTEKER LURAH ARGOMULYO KAPANEWON SEDAYU KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 399 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 Agustus 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 29 Agustus 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBERIAN CUTI MENGIKUTI PEMILIHAN LURAH KEPADA SAUDARA BAMBANG SARWONO SARJANA SAINS APOTEKER LURAH ARGOMULYO KAPANEWON SEDAYU KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 399 Tahun 2022 yang menetapkan pemberian izin cuti resmi kepada Lurah petahana untuk mengikuti kontestasi pemilihan Lurah. Keputusan ini bersifat administratif dan dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas regulasi daerah yang mewajibkan pejabat desa yang mencalonkan diri kembali (incumbent) untuk melepaskan jabatannya sementara selama proses pemilihan berlangsung.
Selama menjalankan masa cuti, Lurah yang bersangkutan dilarang menjalankan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan guna menghindari konflik kepentingan. Pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan ini melibatkan instansi terkait seperti Inspektorat Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Bantul. Salinan keputusan ini juga disampaikan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai laporan administratif.
29 Agustus 2022, ABDUL HALIM MUSLIH
.