Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 399

Tentang PEMBERIAN CUTI MENGIKUTI PEMILIHAN LURAH KEPADA SAUDARA BAMBANG SARWONO SARJANA SAINS APOTEKER LURAH ARGOMULYO KAPANEWON SEDAYU KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 399
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Agustus 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Agustus 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERIAN CUTI MENGIKUTI PEMILIHAN LURAH KEPADA SAUDARA BAMBANG SARWONO SARJANA SAINS APOTEKER LURAH ARGOMULYO KAPANEWON SEDAYU KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 399 Tahun 2022 yang menetapkan pemberian izin cuti resmi kepada Lurah petahana untuk mengikuti kontestasi pemilihan Lurah. Keputusan ini bersifat administratif dan dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas regulasi daerah yang mewajibkan pejabat desa yang mencalonkan diri kembali (incumbent) untuk melepaskan jabatannya sementara selama proses pemilihan berlangsung.

Poin-Poin Utama

  • Pemberian cuti resmi kepada saudara Bambang Sarwono, S. Si. Apt. dalam jabatannya sebagai Lurah Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019 yang mengatur tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Lurah.
  • Penetapan cuti ini bertujuan untuk menjaga netralitas birokrasi dan menjamin kesetaraan dalam proses demokrasi di tingkat Kalurahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Cuti dilaksanakan terhitung mulai tanggal 2 September 2022 sampai dengan 25 September 2022.
  2. Masa cuti secara teknis berlaku sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai Calon Lurah hingga ditetapkannya Calon Lurah Terpilih.
  3. Penyelenggaraan pemerintahan di Kalurahan Argomulyo selama masa cuti didelegasikan kepada Carik untuk menjalankan tugas dan fungsi sehari-hari Lurah.
  4. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan oleh Bupati Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Selama menjalankan masa cuti, Lurah yang bersangkutan dilarang menjalankan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan guna menghindari konflik kepentingan. Pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan ini melibatkan instansi terkait seperti Inspektorat Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Bantul. Salinan keputusan ini juga disampaikan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai laporan administratif.

29 Agustus 2022, ABDUL HALIM MUSLIH

.