Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 401

Tentang PERPANJANGAN KEDUA PULUH DELAPAN STATUS TANGGAP DARURAT BENCANA CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Nomor Peraturan 401
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Agustus 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Agustus 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERPANJANGAN KEDUA PULUH DELAPAN STATUS TANGGAP DARURAT BENCANA CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 401 Tahun 2022 yang menetapkan perpanjangan status keadaan darurat akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan perpanjangan kedua puluh delapan atas status tanggap darurat yang telah ada sebelumnya, bertujuan untuk memastikan penanganan bencana nonalam tetap berjalan secara berkelanjutan dan terintegrasi.

Poin-Poin Utama

Isi teknis mendasar dari keputusan ini adalah pengakuan bahwa penularan Covid-19 di Kabupaten Bantul masih terjadi dan berpotensi menimbulkan korban jiwa serta kerugian sosial-ekonomi. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah yang cepat, tepat, fokus, dan terpadu antar perangkat daerah untuk menekan dampak negatif yang ditimbulkan oleh wabah tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah memprioritaskan tindakan penyelamatan dan pemulihan melalui peran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bantul. Adapun urutan langkah-langkah pelaksanaan yang diatur meliputi:

  1. Kegiatan penyelamatan dan evakuasi terhadap korban;
  2. Penyelenggaraan prosedur isolasi;
  3. Pemberian perlindungan dan pengurusan logistik maupun administratif bagi korban;
  4. Langkah-langkah pemulihan kondisi masyarakat agar dapat kembali beraktivitas secara normal namun tetap waspada.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini, terdapat ketentuan khusus mengenai masa berlaku dan koordinasi wilayah sebagai berikut:

  • Perpanjangan status tanggap darurat berlaku secara spesifik mulai tanggal 1 September 2022 sampai dengan 30 September 2022.
  • Terdapat klausul fleksibilitas di mana status ini dapat diperpanjang lagi sesuai dengan kondisi dan perkembangan kasus di lapangan.
  • Ditekankan adanya sinergi wajib antar lembaga daerah untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dalam penanganan darurat.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Agustus 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.