| Tentang | PERPANJANGAN KEDUA PULUH DELAPAN STATUS TANGGAP DARURAT BENCANA CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
| Nomor Peraturan | 401 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Agustus 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Agustus 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERPANJANGAN KEDUA PULUH DELAPAN STATUS TANGGAP DARURAT BENCANA CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL |
Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 401 Tahun 2022 yang menetapkan perpanjangan status keadaan darurat akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan perpanjangan kedua puluh delapan atas status tanggap darurat yang telah ada sebelumnya, bertujuan untuk memastikan penanganan bencana nonalam tetap berjalan secara berkelanjutan dan terintegrasi.
Isi teknis mendasar dari keputusan ini adalah pengakuan bahwa penularan Covid-19 di Kabupaten Bantul masih terjadi dan berpotensi menimbulkan korban jiwa serta kerugian sosial-ekonomi. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah yang cepat, tepat, fokus, dan terpadu antar perangkat daerah untuk menekan dampak negatif yang ditimbulkan oleh wabah tersebut.
Pemerintah daerah memprioritaskan tindakan penyelamatan dan pemulihan melalui peran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bantul. Adapun urutan langkah-langkah pelaksanaan yang diatur meliputi:
Dalam keputusan ini, terdapat ketentuan khusus mengenai masa berlaku dan koordinasi wilayah sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Agustus 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.