| Tentang | PERESMIAN PEMBERHENTIAN SAUDARA ROFIQ DWI HARTANTO KARENA MENGUNDURKAN DIRI DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN KALURAHAN WONOKROMO KAPANEWON PLERET KABUPATEN BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN SAUDARA SUMARYOKO SARJANA PENDIDIKAN SEBAGAI PENG |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 402 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 September 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 01 September 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERESMIAN PEMBERHENTIAN SAUDARA ROFIQ DWI HARTANTO KARENA MENGUNDURKAN DIRI DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN KALURAHAN WONOKROMO KAPANEWON PLERET KABUPATEN BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN SAUDARA SUMARYOKO SARJANA PENDIDIKAN SEBAGAI PENG |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 402 Tahun 2022 yang menetapkan perubahan personel dalam lembaga tingkat desa. Fokus utama peraturan ini adalah meresmikan pemberhentian satu anggota dan pengangkatan anggota baru sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) pada Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Wonokromo, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul.
Terdapat dua poin perubahan mendasar yang diatur dalam keputusan ini guna menjaga stabilitas tata kelola pemerintahan kalurahan:
Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas dalam keputusan ini disusun berdasarkan urutan berikut:
Keputusan ini memuat beberapa ketentuan penting terkait legalitas dan masa berlaku aturan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 September 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.