Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 402

Tentang PERESMIAN PEMBERHENTIAN SAUDARA ROFIQ DWI HARTANTO KARENA MENGUNDURKAN DIRI DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN KALURAHAN WONOKROMO KAPANEWON PLERET KABUPATEN BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN SAUDARA SUMARYOKO SARJANA PENDIDIKAN SEBAGAI PENG
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 402
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 September 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 September 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERESMIAN PEMBERHENTIAN SAUDARA ROFIQ DWI HARTANTO KARENA MENGUNDURKAN DIRI DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN KALURAHAN WONOKROMO KAPANEWON PLERET KABUPATEN BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN SAUDARA SUMARYOKO SARJANA PENDIDIKAN SEBAGAI PENG

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 402 Tahun 2022 yang menetapkan perubahan personel dalam lembaga tingkat desa. Fokus utama peraturan ini adalah meresmikan pemberhentian satu anggota dan pengangkatan anggota baru sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) pada Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Wonokromo, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Terdapat dua poin perubahan mendasar yang diatur dalam keputusan ini guna menjaga stabilitas tata kelola pemerintahan kalurahan:

  • Pemberhentian dengan hormat terhadap Saudara Rofiq Dwi Hartanto dari keanggotaan Bamuskal Kalurahan Wonokromo (Keterwakilan Wilayah Jejeran I) atas dasar pengunduran diri yang bersangkutan.
  • Pengangkatan Saudara Sumaryoko, S.Pd. untuk menduduki jabatan yang kosong tersebut guna melanjutkan sisa masa jabatan anggota sebelumnya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas dalam keputusan ini disusun berdasarkan urutan berikut:

  1. Pemberian apresiasi dan ucapan terima kasih kepada anggota yang berhenti atas jasa-jasa yang telah diberikan selama masa pengabdian.
  2. Penetapan masa tugas anggota baru yang dihitung secara resmi terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji dilakukan di hadapan pejabat berwenang.
  3. Keputusan ini didasarkan pada tinjauan yuridis formal, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya di tingkat daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini memuat beberapa ketentuan penting terkait legalitas dan masa berlaku aturan:

  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 1 September 2022.
  • Salinan keputusan wajib disampaikan kepada instansi terkait, termasuk Gubernur DIY, Inspektorat Daerah, dan Lurah Wonokromo sebagai dasar administratif pelaksanaan tugas keanggotaan.
  • Seluruh proses pergantian ini harus memenuhi kriteria administratif yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 September 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.