Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 410

Tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT KABUPATEN BANTUL MASA BAKTI TAHUN 2022-2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 410
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 September 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 September 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT KABUPATEN BANTUL MASA BAKTI TAHUN 2022-2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 410 Tahun 2022 yang menetapkan perubahan atas keputusan sebelumnya mengenai pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Kabupaten Bantul untuk masa bakti 2022-2025. Peraturan ini diterbitkan sebagai perubahan atas aturan lama untuk menyesuaikan komposisi organisasi dengan kondisi kepengurusan terbaru pada unsur pengusaha.

Poin-Poin Utama

  • Tujuan utama keputusan ini adalah melakukan pembaruan pada susunan keanggotaan LKS Tripartit Kabupaten Bantul.
  • Perubahan dilakukan karena adanya pergantian pengurus dalam internal Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Bantul.
  • Dokumen ini secara resmi mengubah bagian lampiran dari Keputusan Bupati Bantul Nomor 4 Tahun 2022 agar tetap relevan dengan struktur organisasi para pemangku kepentingan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari tim ini adalah menyelenggarakan forum komunikasi dan konsultasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja dengan susunan prioritas jabatan sebagai berikut:

  1. Ketua dijabat secara ex-officio oleh Bupati Bantul.
  2. Wakil Ketua terdiri dari unsur Pemerintah (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi), unsur Pengusaha (APINDO), dan unsur Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia.
  3. Sekretaris dijabat oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul.
  4. Anggota melibatkan representasi dari Bagian Hukum Setda, Dinas Koperasi dan UKM, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
  5. Sekretariat didukung oleh Mediator Hubungan Industrial untuk kelancaran tugas administratif lembaga.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keanggotaan lembaga ini bersifat mengikat sesuai dengan masa bakti yang telah ditetapkan. Lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan induk sebelumnya. Peraturan ini mulai berlaku secara hukum pada tanggal ditetapkan dan wajib dilaksanakan oleh seluruh pihak yang tercantum dalam susunan personalia.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 September 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.