Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 410

Tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT KABUPATEN BANTUL MASA BAKTI TAHUN 2022-2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 410
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 September 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 September 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT KABUPATEN BANTUL MASA BAKTI TAHUN 2022-2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 410 Tahun 2022 yang menetapkan perubahan atas keputusan sebelumnya mengenai pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Kabupaten Bantul untuk masa bakti tahun 2022-2025. Peraturan ini berstatus sebagai peraturan perubahan yang bertujuan untuk menyesuaikan susunan keanggotaan lembaga guna menjaga efektivitas koordinasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam peraturan ini dipicu oleh adanya pergantian pengurus dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Bantul. LKS Tripartit sendiri berfungsi sebagai forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah mengenai masalah ketenagakerjaan. Penyesuaian personel dilakukan pada lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan induk, guna memastikan keterwakilan unsur pengusaha tetap sesuai dengan struktur organisasi profesi mereka yang terbaru.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Ketentuan teknis mengenai susunan organisasi dan personalia LKS Tripartit Kabupaten Bantul diatur dengan urutan prioritas jabatan sebagai berikut:

  1. Ketua dijabat secara ex-officio oleh Bupati Bantul.
  2. Wakil Ketua terdiri dari unsur pemerintah (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi), unsur pengusaha (APINDO), dan unsur pekerja (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia).
  3. Sekretaris dijabat oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul.
  4. Anggota melibatkan berbagai unsur teknis dari Bagian Hukum Setda, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
  5. Sekretariat didukung oleh tenaga Mediator Hubungan Industrial untuk kelancaran tugas administratif lembaga.

Larangan & Ketentuan Khusus

Berdasarkan dokumen tersebut, terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang perlu diperhatikan:

  • Perubahan susunan keanggotaan ini hanya mengubah bagian lampiran pada Keputusan Bupati Bantul Nomor 4 Tahun 2022, sementara poin-poin lain yang tidak diubah tetap berlaku sebagaimana mestinya.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.
  • Salinan keputusan disampaikan kepada pihak-pihak terkait seperti Gubernur DIY, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, dan Inspektorat Daerah untuk fungsi pengawasan dan koordinasi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 September 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.