Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 421

Tentang PERESMIAN PEMBERHENTIAN SAUDARA WIDODO SARJANA PERTANIAN MASTER OF SCIENCE KARENA MENGUNDURKAN DIRI DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN KALURAHAN GADINGSARI KAPANEWON SANDEN KABUPATEN BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN SAUDARA SUPRIYANTO SEBAG
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 421
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 14 September 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 14 September 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERESMIAN PEMBERHENTIAN SAUDARA WIDODO SARJANA PERTANIAN MASTER OF SCIENCE KARENA MENGUNDURKAN DIRI DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN KALURAHAN GADINGSARI KAPANEWON SANDEN KABUPATEN BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN SAUDARA SUPRIYANTO SEBAG

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 421 Tahun 2022 yang menetapkan perubahan personalia dalam struktur organisasi tingkat desa atau kalurahan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meresmikan pemberhentian satu anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Gadingsari karena pengunduran diri dan sekaligus meresmikan pengangkatan anggota baru sebagai penggantinya guna menjaga kelancaran fungsi legislasi dan pengawasan di tingkat kalurahan.

Poin-Poin Utama

Terdapat dua poin perubahan mendasar yang diatur dalam keputusan ini, yaitu:

  • Peresmian pemberhentian secara hormat terhadap Saudara Widodo, S.P., M.Sc dari keanggotaan Bamuskal Gadingsari, Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul.
  • Peresmian pengangkatan Saudara Supriyanto sebagai anggota Bamuskal Gadingsari dalam mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW).
  • Pemberian apresiasi dan ucapan terima kasih kepada anggota yang berhenti atas jasa dan pengabdiannya selama menjabat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Proses administrasi dan langkah pelaksanaan keputusan ini mengikuti urutan prioritas dan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Keputusan didasarkan pada Surat Panewu Sanden perihal permohonan pelantikan serta Keputusan Bamuskal Gadingsari mengenai persetujuan pengunduran diri.
  2. Pengangkatan anggota pengganti (Supriyanto) dinyatakan sah dan resmi terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji jabatan dilakukan.
  3. Keputusan ini merujuk pada landasan hukum yang kuat, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2020 tentang Bamuskal.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus yang diatur dalam dokumen ini meliputi:

  • Anggota yang berhenti dilarang menjalankan fungsi jabatan sejak keputusan ini ditetapkan, namun tetap mendapatkan penghargaan atas masa pengabdian sebelumnya.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.
  • Salinan keputusan wajib disampaikan kepada instansi terkait seperti Inspektorat Daerah dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan untuk proses monitoring dan evaluasi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 September 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.