Ringkasan Umum
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 340 Tahun 2022 mengenai pembentukan Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM). Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah hukum baru untuk menyediakan layanan kesehatan jiwa yang komprehensif dan terintegrasi. Fokus utamanya adalah menciptakan sistem penanggulangan masalah kesehatan jiwa yang melibatkan berbagai sektor terkait di wilayah Kabupaten Bantul.
Poin-Poin Utama
- Pembentukan susunan personalia TPKJM yang terdiri dari unsur Pembina (Bupati dan Wakil Bupati) serta Tim Pelaksana yang melibatkan berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
- Tim bertugas merumuskan kebijakan pencegahan dan penanggulangan masalah kesehatan jiwa melalui pendekatan multidisiplin.
- Melakukan identifikasi, klasifikasi, dan pemetaan permasalahan kesehatan jiwa masyarakat di tingkat Kabupaten.
- Pemberian masukan kepada Bupati terkait mekanisme koordinasi dan kebijakan operasional penanganan kesehatan jiwa.
- Penyusunan program kerja tahunan serta rencana jangka menengah dan panjang yang selaras dengan penganggaran daerah.
Prioritas & Ketentuan Teknis
- Bidang Pelayanan: Memprioritaskan pelayanan kesehatan dasar, rujukan, serta rehabilitasi medis dan sosial bagi gangguan jiwa serta penyalahgunaan NAPZA.
- Bidang Advokasi dan Hukum: Memfasilitasi penyusunan regulasi, melakukan sosialisasi, serta memberikan pendampingan hukum dan administrasi kependudukan bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
- Bidang Sumber Daya: Melakukan koordinasi perencanaan anggaran, pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan, serta peningkatan kapasitas petugas dan kader kesehatan jiwa.
- Monitoring dan Evaluasi: Pelaksanaan program kerja wajib dipantau secara berkala guna memastikan langkah-langkah pembinaan berjalan efektif di tingkat masyarakat.
Larangan & Ketentuan Khusus
- Tim Pelaksana wajib memberikan pertanggungjawaban tugas kepada Bupati Bantul melalui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul secara struktural.
- Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari penetapan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.
- Keputusan ini memiliki sifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, menjadi landasan operasional bagi seluruh anggota tim dalam menjalankan fungsi koordinatifnya.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Agustus 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.