Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 186

Tentang PENUNJUKAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN UNTUK OPERASIONAL PELAYANAN KESEHATAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT LAPANGAN KHUSUS CORONA VIRUS DISEASE 2019, UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH, DAN SHELTER KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 186
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 14 April 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 14 April 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENUNJUKAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN UNTUK OPERASIONAL PELAYANAN KESEHATAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT LAPANGAN KHUSUS CORONA VIRUS DISEASE 2019, UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH, DAN SHELTER KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 186 Tahun 2022 adalah peraturan yang menetapkan penunjukan sumber daya manusia (SDM) kesehatan untuk mendukung operasional pelayanan kesehatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat menggantikan atau mencabut aturan lama, yaitu Keputusan Bupati Nomor 86 Tahun 2022 dan perubahannya, guna meningkatkan daya guna dan hasil guna pelayanan kesehatan selama masa pandemi.

Poin-Poin Utama

  • Penunjukan tenaga kesehatan difokuskan pada tiga unit kerja utama, yaitu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sakit Lapangan Khusus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Kesehatan Daerah, dan Shelter Kabupaten Bantul.
  • Tugas utama dari SDM kesehatan yang ditunjuk adalah memberikan pelayanan kesehatan langsung pada unit-unit kerja tersebut sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan pelayanan yang ada.
  • Daftar nama dan rincian personel yang ditugaskan secara resmi tercantum dalam lampiran keputusan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Seluruh SDM kesehatan yang ditunjuk wajib menjalankan tugas operasional di unit masing-masing dan bertanggung jawab kepada Bupati Bantul melalui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul.
  2. Pembiayaan atas pelaksanaan tugas dan operasional pelayanan kesehatan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  3. Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan untuk menjamin keberlangsungan penanganan kesehatan di wilayah Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Seiring dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Keputusan Bupati Bantul Nomor 86 Tahun 2022 serta Keputusan Bupati Bantul Nomor 145 Tahun 2022 mengenai penunjukan SDM kesehatan sebelumnya resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Hal ini menjadi ketentuan khusus untuk memastikan tidak adanya tumpang tindih regulasi bagi personel yang bertugas.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 April 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.