Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 317

Tentang SEKOLAH ADIWIYATA TINGKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN 2022
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Lingkungan Hidup
Nomor Peraturan 317
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 Juli 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 Juli 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword SEKOLAH ADIWIYATA TINGKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN 2022

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 317 Tahun 2022 merupakan regulasi yang diterbitkan sebagai bentuk apresiasi resmi kepada institusi pendidikan di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan status Sekolah Adiwiyata Tingkat Kabupaten bagi sekolah-sekolah yang telah konsisten menyelenggarakan Gerakan Peduli Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (GPBLHS) selama tahun 2022.

Poin-Poin Utama

Isi mendasar yang diatur dalam keputusan ini mencakup hal-hal berikut:

  • Penetapan sekolah-sekolah yang memenuhi kriteria sebagai Sekolah Adiwiyata berdasarkan hasil evaluasi teknis.
  • Penghargaan diberikan kepada jenjang pendidikan tingkat dasar dan menengah, termasuk sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan maupun Kementerian Agama (Madrasah).
  • Keputusan ini menjadi landasan hukum bagi pemberian status dan pengakuan formal terhadap upaya pelestarian lingkungan di lingkungan pendidikan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan keputusan ini menitikberatkan pada hasil Nilai Evaluasi Diri Sekolah sebagai indikator utama keberhasilan. Berikut adalah daftar sekolah yang terpilih berdasarkan urutan skor tertinggi:

  1. SD Negeri Pacar, Sewon, Bantul dengan skor evaluasi 73.
  2. SD Negeri Ciren, Pandak, Bantul dengan skor evaluasi 73.
  3. MTs Negeri 6 Bantul, Pleret, Bantul dengan skor evaluasi 72.
  4. SD Muhammadiyah Mertosanan, Banguntapan, Bantul dengan skor evaluasi 71.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini diatur bahwa status yang diberikan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Terdapat pula ketentuan mengenai penyampaian salinan keputusan (salinan sesuai dengan aslinya) kepada instansi pengawas dan pembina, yaitu:

  • Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul.
  • Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul.
  • Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul untuk tindak lanjut pembinaan lingkungan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Juli 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.