Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 279

Tentang PENDIRIAN PERPUSTAKAAN “MELATI” SEKOLAH DASAR NEGERI MONGGANG KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 279
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Juni 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Juni 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENDIRIAN PERPUSTAKAAN “MELATI” SEKOLAH DASAR NEGERI MONGGANG KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 279 Tahun 2022 yang menetapkan pembentukan unit perpustakaan sekolah baru. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang berkualitas bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan Sekolah Dasar Negeri Monggang, Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi mendasar dari keputusan ini mencakup beberapa hal penting terkait kelembagaan perpustakaan, yaitu:

  • Penetapan secara resmi berdirinya Perpustakaan "Melati" yang berlokasi di SD Negeri Monggang.
  • Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan dasar (SD).
  • Penguatan aspek literasi di lingkungan sekolah melalui penyediaan sumber belajar baik secara kualitas maupun kuantitas.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Mengenai langkah pelaksanaan dan detail teknis, dokumen ini mengatur hal-hal sebagai berikut:

  1. Prioritas pengelolaan Perpustakaan "Melati" diserahkan sepenuhnya kepada pihak sekolah untuk diatur lebih lanjut melalui Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri Monggang.
  2. Penyelenggaraan perpustakaan harus mengacu pada standar pengelolaan perpustakaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat nasional maupun daerah.
  3. Efektivitas keberlakuan keputusan ini dimulai sejak tanggal ditetapkan, yakni pada pertengahan tahun 2022.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait koordinasi dan distribusi kewenangan dalam keputusan ini:

  • Pengelolaan perpustakaan dilarang dilakukan tanpa dasar hukum internal (Keputusan Kepala Sekolah) yang menjadi aturan pelaksana dari keputusan bupati ini.
  • Adanya kewajiban penyampaian salinan keputusan kepada berbagai instansi terkait seperti Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan, serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk fungsi pengawasan dan pembinaan teknis.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.