Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 446

Tentang PENGESAHAN DAN PENGANGKATAN LURAH SIDOMULYO KAPANEWON BAMBANGLIPURO KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN TAHUN 2022-2028
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 446
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Oktober 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Oktober 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGESAHAN DAN PENGANGKATAN LURAH SIDOMULYO KAPANEWON BAMBANGLIPURO KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN TAHUN 2022-2028

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 446 Tahun 2022 yang diterbitkan untuk memberikan dasar hukum resmi bagi pengesahan dan pengangkatan Lurah Sidomulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul. Peraturan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari hasil pemilihan Lurah tahun 2022 yang dilaksanakan secara demokratis dan sesuai dengan tata cara perundang-undangan yang berlaku di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin fundamental dalam keputusan ini yang menetapkan status kepemimpinan di tingkat Kalurahan Sidomulyo:

  • Mengesahkan dan mengangkat saudara Susanta sebagai Lurah Sidomulyo yang terpilih melalui proses pemilihan resmi.
  • Keputusan ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019 mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Lurah.
  • Proses penetapan dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya laporan dari Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Ketentuan teknis mengenai masa jabatan dan kompensasi diatur dengan urutan sebagai berikut:

  1. Masa jabatan Lurah ditetapkan selama 6 (enam) tahun untuk periode masa jabatan tahun 2022-2028.
  2. Penghitungan masa jabatan tersebut secara resmi dimulai sejak tanggal pelantikan dilakukan.
  3. Pejabat yang diangkat berhak mendapatkan penghasilan dan tambahan penghasilan lainnya (tunjangan) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi perangkat desa atau kalurahan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa hal khusus yang diatur dalam dokumen ini meliputi:

  • Keputusan Bupati ini mulai berlaku efektif tepat pada tanggal pelantikan, sehingga segala hak dan kewajiban Lurah terpilih belum melekat sebelum prosesi pelantikan dilaksanakan secara resmi.
  • Segala bentuk tunjangan atau penghasilan tambahan wajib mengikuti pagu dan aturan hukum yang berlaku guna menghindari penyimpangan anggaran.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi terkait seperti Gubernur DIY, Inspektorat Daerah, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan untuk keperluan pengawasan (monitoring).

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Oktober 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.