Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 456

Tentang PENGESAHAN DAN PENGANGKATAN LURAH TRIMULYO KAPANEWON JETIS KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN TAHUN 2022-2028
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 456
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Oktober 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Oktober 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGESAHAN DAN PENGANGKATAN LURAH TRIMULYO KAPANEWON JETIS KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN TAHUN 2022-2028

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 456 Tahun 2022 yang menetapkan pengesahan dan pengangkatan resmi Lurah Trimulyo di wilayah Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut administratif atas hasil pemilihan lurah yang telah berjalan secara demokratis, guna memberikan kepastian hukum terhadap pemimpin desa terpilih untuk memulai masa baktinya.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup pengangkatan pejabat setingkat desa dengan rincian sebagai berikut:

  • Mengesahkan Drs. H. Jauzan Sanusi, M.A. sebagai Lurah Trimulyo yang baru.
  • Keputusan diambil berdasarkan laporan dari Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPD) Trimulyo mengenai penetapan calon lurah terpilih.
  • Landasan hukum utama yang digunakan adalah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Lurah.
  • Penegasan bahwa Bupati wajib menetapkan pengesahan paling lambat 30 hari kerja setelah menerima laporan dari BPD.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas dan hak lurah terpilih diatur dengan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Masa jabatan lurah ditetapkan selama 6 (enam) tahun secara berkesinambungan.
  2. Periode jabatan efektif berlaku untuk masa tugas Tahun 2022 hingga Tahun 2028.
  3. Lurah yang diangkat berhak menerima penghasilan tetap serta tambahan penghasilan lainnya sesuai dengan kemampuan anggaran dan peraturan perundang-undangan.
  4. Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku efektif pada saat tanggal pelantikan lurah yang bersangkutan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan administratif dan koordinasi yang bersifat khusus, yaitu:

  • Salinan keputusan ini harus disampaikan secara resmi kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Biro Tata Pemerintahan Setda DIY.
  • Distribusi dokumen juga ditujukan kepada DPRD Kabupaten Bantul dan Inspektorat Daerah sebagai bentuk pengawasan fungsional.
  • Status hukum pengangkatan ini bersifat final dan mengikat sejak tanggal pelantikan dilaksanakan sebagai dasar operasional pemerintahan di tingkat kalurahan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Oktober 2022

BUPATI BANTUL, ABDUL HALIM MUSLIH

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.