Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 456

Tentang PENGESAHAN DAN PENGANGKATAN LURAH TRIMULYO KAPANEWON JETIS KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN TAHUN 2022-2028
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 456
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Oktober 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Oktober 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGESAHAN DAN PENGANGKATAN LURAH TRIMULYO KAPANEWON JETIS KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN TAHUN 2022-2028

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 456 Tahun 2022 yang menetapkan pengesahan dan pengangkatan pejabat pimpinan di tingkat desa atau Kalurahan. Peraturan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas hasil pemilihan Lurah secara demokratis guna memberikan legalitas formal kepada pejabat terpilih untuk memimpin Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Poin-Poin Utama

  • Pemerintah Kabupaten Bantul secara resmi mengesahkan dan mengangkat Drs. H. Jauzan Sanusi, M.A. sebagai Lurah Trimulyo.
  • Pengangkatan ini didasarkan pada laporan dari Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK) Trimulyo melalui Keputusan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Penetapan Calon Lurah Terpilih.
  • Konsideran hukum mencakup Undang-Undang Keistimewaan DIY, Undang-Undang Desa, serta Peraturan Daerah Kabupaten Bantul mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Lurah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Masa jabatan Lurah ditetapkan selama 6 (enam) tahun untuk masa bakti tahun 2022 hingga 2028.
  2. Perhitungan masa jabatan tersebut dimulai secara resmi terhitung sejak tanggal pelantikan pejabat yang bersangkutan.
  3. Lurah yang telah diangkat berhak memperoleh penghasilan serta tambahan penghasilan lainnya sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menegaskan bahwa segala kewenangan dan hak yang melekat pada jabatan Lurah hanya berlaku efektif sejak tanggal pelantikan. Selain itu, seluruh mekanisme pemerintahan di tingkat Kalurahan harus mematuhi aturan teknis dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019, termasuk ketentuan mengenai masa jabatan dan pemberhentian pejabat sebelum masa jabatannya berakhir apabila terdapat pelanggaran atau kondisi khusus.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Oktober 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.