| Tentang | PENGESAHAN DAN PENGANGKATAN LURAH TRIMULYO KAPANEWON JETIS KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN TAHUN 2022-2028 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 456 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 11 Oktober 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 11 Oktober 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENGESAHAN DAN PENGANGKATAN LURAH TRIMULYO KAPANEWON JETIS KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN TAHUN 2022-2028 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 456 Tahun 2022 yang menetapkan pengesahan dan pengangkatan pejabat pimpinan di tingkat desa atau Kalurahan. Peraturan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas hasil pemilihan Lurah secara demokratis guna memberikan legalitas formal kepada pejabat terpilih untuk memimpin Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan ini menegaskan bahwa segala kewenangan dan hak yang melekat pada jabatan Lurah hanya berlaku efektif sejak tanggal pelantikan. Selain itu, seluruh mekanisme pemerintahan di tingkat Kalurahan harus mematuhi aturan teknis dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019, termasuk ketentuan mengenai masa jabatan dan pemberhentian pejabat sebelum masa jabatannya berakhir apabila terdapat pelanggaran atau kondisi khusus.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Oktober 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.