Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 457

Tentang PENGESAHAN DAN PENGANGKATAN LURAH TIRTOMULYO KAPANEWON KRETEK KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN TAHUN 2022-2028
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 457
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Oktober 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Oktober 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGESAHAN DAN PENGANGKATAN LURAH TIRTOMULYO KAPANEWON KRETEK KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN TAHUN 2022-2028

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 457 Tahun 2022 yang menetapkan secara resmi Pengesahan dan Pengangkatan Lurah Tirtomulyo, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat sebagai penetapan administratif pejabat terpilih berdasarkan hasil pemilihan Lurah yang telah dilaksanakan secara demokratis di wilayah tersebut guna mengisi kepemimpinan tingkat kalurahan untuk periode jabatan enam tahun ke depan.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menginstruksikan pengangkatan individu yang telah memenangkan proses pemilihan dengan rincian identitas sebagai berikut:

  • Nama Pejabat: Ridwan Anas.
  • Tempat, Tanggal Lahir: Bantul, 14 September 1979.
  • Jabatan: Lurah Tirtomulyo.
  • Wilayah Administrasi: Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul.
  • Dasar Hukum Utama: Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Terdapat beberapa parameter waktu dan hak keuangan yang diatur dalam langkah pelaksanaan jabatan ini, antara lain:

  1. Masa jabatan Lurah ditetapkan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, yaitu untuk periode 2022-2028.
  2. Pejabat yang dilantik diberikan hak berupa penghasilan dan tambahan penghasilan lainnya yang sah.
  3. Pemberian penghasilan tersebut wajib dilaksanakan sesuai dengan standard operating procedure dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus yang mengatur masa peralihan dan legalitas jabatan ini meliputi:

  • Keputusan Bupati ini secara resmi mulai berlaku pada tanggal dilakukannya pelantikan terhadap pejabat yang bersangkutan.
  • Lurah dilarang menerima penghasilan di luar ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
  • Segala administrasi terkait pengangkatan ini wajib dilaporkan kepada instansi terkait termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Oktober 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.