Instruksi Bupati Tahun 1988 Nomor 8

Tentang Peningkatan Disiplin Jam Kerja
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 8
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 08 /B/Inst/Bt/1988 yang diterbitkan untuk meningkatkan disiplin jam kerja aparatur pemerintah di lingkungan Kabupaten Bantul. Instruksi ini bertujuan mewujudkan aparatur yang bersih, berwibawa, dan efisien sebagai bagian dari penegakan Disiplin Nasional. Peraturan ini hadir sebagai tindak lanjut atas Instruksi Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11/Instr/1988 guna memperbaiki kelemahan pengawasan atasan langsung yang selama ini terjadi.

Poin-Poin Utama

  • Penerapan pengawasan melekat (built-in control) secara kontinu oleh atasan langsung terhadap bawahan di setiap unit kerja.
  • Instruksi ditujukan kepada seluruh Kepala Instansi, Kepala Bagian Sekretariat, Camat, hingga Kepala Desa di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Penugasan khusus kepada Kepala Inspektorat Wilayah untuk memantau pelaksanaan instruksi dan melaporkan hasilnya secara berkala kepada Bupati.
  • Peningkatan disiplin tidak hanya terbatas pada kehadiran, tetapi juga mencakup ketertiban pakaian dinas serta pemeliharaan kebersihan dan keamanan kantor.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Jadwal jam kerja rutin ditetapkan sebagai berikut: Senin s/d Kamis (07.30 - 14.00 WIB), Jumat (07.30 - 11.00 WIB), dan Sabtu (07.30 - 12.30 WIB).
  2. Pelaksanaan Jam Krida Olah Raga setiap hari Jumat dimulai pukul 07.00 WIB sebelum jam kantor dimulai.
  3. Kewajiban mengikuti Upacara Tanggal 17 setiap bulan serta upacara resmi lainnya sesuai aturan yang berlaku.
  4. Kedisiplinan dalam mengisi daftar hadir dan daftar pulang secara akurat di bawah pengawasan ketat pimpinan instansi.
  5. Hasil pelaksanaan disiplin kerja wajib dijadikan bahan pertimbangan dalam pemberian nilai DP.3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) bagi Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Pegawai dilarang keras meninggalkan jam kerja atau dinas kantor tanpa mendapatkan izin terlebih dahulu dari Kepala Instansi atau pimpinan bagian masing-masing.
  • Setiap pimpinan unit kerja diwajibkan memberikan teladan (role model) mengenai disiplin jam kerja kepada seluruh bawahannya.
  • Instruksi ini bersifat mengikat dan mulai berlaku secara efektif sejak tanggal ditetapkan pada Oktober 1988.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Oktober 1988 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, KRT Suryapadma Hadiningrat.

.