Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 462

Tentang PENGESAHAN DAN PENGANGKATAN LURAH GADINGSARI KAPANEWON SANDEN KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN TAHUN 2022-2028
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 462
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Oktober 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Oktober 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGESAHAN DAN PENGANGKATAN LURAH GADINGSARI KAPANEWON SANDEN KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN TAHUN 2022-2028

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 462 Tahun 2022 yang menetapkan pengesahan dan pengangkatan Lurah Gadingsari di wilayah Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat penetapan administratif (beschikking) yang meresmikan hasil pemilihan Lurah secara demokratis untuk menjamin kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan tingkat kalurahan.

Poin-Poin Utama

  • Pemerintah Kabupaten Bantul secara resmi mengangkat Widodo, S.P., M.Sc. sebagai Lurah Gadingsari yang baru.
  • Pengangkatan ini didasarkan pada Keputusan Badan Permusyawaratan Kalurahan Gadingsari Nomor 10 Tahun 2022 tentang Calon Lurah Terpilih.
  • Lurah memiliki tugas pokok untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan kalurahan serta melaksanakan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Masa jabatan Lurah ditetapkan selama 6 (enam) tahun, terhitung untuk periode masa jabatan tahun 2022 sampai dengan 2028.
  2. Lurah diberikan hak berupa penghasilan tetap serta tambahan penghasilan lainnya yang sah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
  3. Keputusan ini mulai berlaku secara efektif dan memiliki kekuatan hukum tetap pada tanggal pelantikan pejabat yang bersangkutan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Pelaksanaan tugas dan fungsi Lurah harus berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah. Pejabat yang bersangkutan dilarang melakukan tindakan yang bertentangan dengan sumpah jabatan, dan setiap perubahan status kepegawaian di masa mendatang wajib mengikuti prosedur formal yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Oktober 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.