Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 464

Tentang PENGESAHAN DAN PENGANGKATAN LURAH ARGOSARI KAPANEWON SEDAYU KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN TAHUN 2022-2028
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 464
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Oktober 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Oktober 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGESAHAN DAN PENGANGKATAN LURAH ARGOSARI KAPANEWON SEDAYU KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN TAHUN 2022-2028

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 464 Tahun 2022 yang diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan legalitas formal terhadap hasil pemilihan Lurah di wilayah Kabupaten Bantul. Status dokumen ini adalah penetapan administratif baru untuk mengesahkan pengangkatan pejabat berdasarkan hasil pemilihan yang telah berjalan secara demokratis sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi teknis mendasar dari keputusan ini mencakup pengakuan resmi terhadap kepemimpinan di tingkat desa dengan rincian sebagai berikut:

  • Pengesahan Saudara Sudarno (lahir di Bantul, 10 Agustus 1966) sebagai pejabat Lurah Argosari, Kapanewon Sedayu.
  • Keputusan diambil berdasarkan usulan dari Badan Permusyawaratan Kalurahan Argosari melalui laporan calon Lurah terpilih.
  • Dokumen ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai landasan yuridis utama.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Ketentuan pelaksanaan dan hak-hak pejabat yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  1. Masa Jabatan: Ditetapkan selama 6 (enam) tahun, terhitung mulai dari tanggal pelantikan hingga tahun 2028.
  2. Hak Keuangan: Pejabat yang diangkat diberikan hak berupa penghasilan tetap dan tambahan penghasilan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Efektivitas Keputusan: Keputusan ini secara resmi mulai berlaku pada saat tanggal pelantikan dilaksanakan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa catatan khusus dan prosedur administratif yang harus diperhatikan:

  • Bupati wajib menetapkan pengesahan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya laporan dari pihak Kalurahan.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi pengawas dan pembina, termasuk Gubernur DIY, DPRD Kabupaten Bantul, dan Inspektorat Daerah untuk menjamin transparansi administrasi pemerintahan.
  • Segala bentuk pelaksanaan tugas harus merujuk pada aturan prosedur operasional standar yang berlaku bagi pemerintahan desa/kalurahan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Oktober 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.