Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 464

Tentang PENGESAHAN DAN PENGANGKATAN LURAH ARGOSARI KAPANEWON SEDAYU KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN TAHUN 2022-2028
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 464
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Oktober 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Oktober 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGESAHAN DAN PENGANGKATAN LURAH ARGOSARI KAPANEWON SEDAYU KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN TAHUN 2022-2028

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 464 Tahun 2022 yang menetapkan secara resmi Pengesahan dan Pengangkatan Lurah Argosari, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan pemilihan Lurah tahun 2022 yang dinilai telah berjalan secara demokratis dan sesuai dengan laporan dari Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK) Argosari.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini memuat poin-poin yuridis dan administratif mengenai suksesi kepemimpinan di tingkat kalurahan, yaitu:

  • Pengesahan secara hukum atas terpilihnya pejabat Lurah baru berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019.
  • Pengangkatan Saudara Sudarno (lahir di Bantul, 10 Agustus 1966) sebagai Lurah Argosari yang sah.
  • Pemberian mandat kepada pejabat terpilih untuk memimpin wilayah Kalurahan Argosari dalam struktur organisasi Kapanewon Sedayu.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Terdapat rincian mengenai durasi jabatan dan hak keuangan pejabat yang diatur dalam poin-poin berikut:

  1. Masa jabatan Lurah ditetapkan selama 6 (enam) tahun, terhitung mulai masa jabatan tahun 2022 sampai dengan tahun 2028.
  2. Perhitungan masa jabatan dimulai secara resmi sejak tanggal pelantikan dilakukan.
  3. Lurah yang diangkat diberikan hak berupa penghasilan serta tambahan penghasilan lainnya yang besarannya diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Salinan keputusan ini disampaikan kepada stakeholder terkait seperti Gubernur DIY, DPRD Kabupaten Bantul, dan Inspektorat Daerah untuk fungsi pengawasan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini memiliki sifat einmalig atau sekali selesai untuk penetapan subjek hukum tertentu. Ketentuan khusus yang perlu diperhatikan adalah bahwa berlakunya keputusan ini sepenuhnya bergantung pada pelaksanaan prosesi pelantikan secara resmi. Pejabat yang telah disahkan wajib menjalankan tugasnya sesuai dengan tata cara pemerintahan daerah yang berlaku dan dilarang menyalahgunakan wewenang selama masa jabatan berlangsung. Segala penyesuaian administratif lebih lanjut harus tetap merujuk pada standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Oktober 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.