Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 466

Tentang PENGESAHAN DAN PENGANGKATAN LURAH BANGUNHARJO KAPANEWON SEWON KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN TAHUN 2022-2028
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 466
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Oktober 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Oktober 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGESAHAN DAN PENGANGKATAN LURAH BANGUNHARJO KAPANEWON SEWON KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN TAHUN 2022-2028

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 466 Tahun 2022 yang menetapkan pengesahan dan pengangkatan resmi Lurah Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Peraturan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan pemilihan Lurah secara demokratis tahun 2022 untuk memberikan kepastian hukum bagi pejabat terpilih dalam menjalankan tugas pemerintahan di tingkat desa atau kalurahan.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Pengangkatan saudara Nur Hidayat, S.Ag., Msi. sebagai Lurah Bangunharjo berdasarkan hasil laporan dari Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK).
  • Penyusunan keputusan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan peraturan mengenai tata cara pemilihan Lurah di Kabupaten Bantul.
  • Pejabat yang bersangkutan memiliki wewenang penuh dalam memimpin pemerintahan kalurahan sesuai dengan amanat peraturan daerah yang berlaku.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Rincian teknis pelaksanaan jabatan dan hak-hak pejabat yang diatur adalah sebagai berikut:

  1. Durasi Jabatan: Masa jabatan Lurah ditetapkan selama 6 (enam) tahun secara berturut-turut.
  2. Rentang Waktu: Jabatan ini mencakup periode masa bakti dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2028.
  3. Kompensasi: Lurah berhak menerima penghasilan dan tambahan penghasilan lainnya yang sah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan peraturan yang berlaku.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus yang bersifat mengikat dalam keputusan ini, di antaranya:

  • Keputusan ini tidak langsung berlaku saat ditandatangani, melainkan baru mulai memiliki kekuatan hukum tetap pada saat tanggal pelantikan pejabat yang bersangkutan.
  • Seluruh tindakan administratif dan manajerial yang dilakukan sebelum pelantikan tidak termasuk dalam ruang lingkup keputusan ini.
  • Penyampaian salinan keputusan diwajibkan kepada instansi terkait seperti Inspektorat Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan untuk fungsi pengawasan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Oktober 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.