Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 467

Tentang PEMBERHENTIAN LURAH SIDOMULYO KAPANEWON BAMBANGLIPURO KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN TAHUN 2016-2022
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 467
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Oktober 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Oktober 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERHENTIAN LURAH SIDOMULYO KAPANEWON BAMBANGLIPURO KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN TAHUN 2016-2022

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 467 Tahun 2022 yang diterbitkan untuk mengatur pemberhentian resmi Lurah Sidomulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat administratif untuk menindaklanjuti berakhirnya masa jabatan pejabat terkait sesuai dengan siklus kepemimpinan kalurahan yang diatur oleh undang-undang dan peraturan daerah setempat.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang ditetapkan dalam keputusan ini, yaitu:

  • Pemberhentian secara resmi saudara Edi Murjita, S.Pd. dari jabatannya sebagai Lurah Sidomulyo.
  • Pemberhentian didasarkan pada usulan Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) Sidomulyo karena masa jabatan yang telah habis.
  • Pemerintah daerah memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas jasa-jasa yang telah diberikan selama menjalankan tugas pada periode 2016-2022.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan keputusan ini didasarkan pada urutan prioritas dan landasan hukum sebagai berikut:

  1. Pemberhentian efektif terhitung sejak tanggal 5 November 2022.
  2. Pemberian hak purna tugas berupa pengarem-arem dan tunjangan purna tugas kepada mantan Lurah.
  3. Pemenuhan hak tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai tata cara pemberhentian Lurah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini, terdapat ketentuan khusus dan administratif yang harus dipatuhi:

  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 5 November 2022 sesuai dengan berakhirnya masa jabatan Lurah secara de jure.
  • Salinan keputusan disampaikan kepada otoritas terkait, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, serta Inspektorat Daerah untuk keperluan pengawasan dan administrasi negara.
  • Segala kewenangan jabatan berakhir secara otomatis sejak tanggal efektif pemberhentian yang telah ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Oktober 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.