Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 469

Tentang PEMBERHENTIAN LURAH SUMBERMULYO KAPANEWON BAMBANGLIPURO KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN TAHUN 2016-2022
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 469
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Oktober 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Oktober 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERHENTIAN LURAH SUMBERMULYO KAPANEWON BAMBANGLIPURO KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN TAHUN 2016-2022

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 469 Tahun 2022 ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk menetapkan pemberhentian Lurah Sumbermulyo di Kapanewon Bambanglipuro secara resmi. Dokumen ini merupakan instrumen hukum yang bersifat individual dan konkret untuk memberikan kepastian hukum atas berakhirnya masa bakti seorang pejabat kalurahan sesuai dengan periode jabatan yang telah ditentukan.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur beberapa poin mendasar terkait status jabatan pimpinan di Kalurahan Sumbermulyo sebagai berikut:

  • Subjek hukum dalam keputusan ini adalah Dra. Ani Widayani, M.I.P. yang telah menyelesaikan masa baktinya sebagai Lurah Sumbermulyo.
  • Alasan pemberhentian adalah berakhirnya masa jabatan untuk periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2022.
  • Pemberhentian ini didasarkan pada usulan resmi melalui Keputusan Badan Permusyawaratan Kalurahan Nomor 8 Tahun 2022.
  • Landasan hukum utama yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan hak-hak pejabat yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  1. Penetapan tanggal pemberhentian secara resmi terhitung mulai tanggal 5 November 2022.
  2. Pemberian penghargaan berupa ucapan terima kasih atas jasa-jasa yang telah diberikan selama menjalankan tugas sebagai Lurah.
  3. Pemberian hak finansial berupa pengarem-arem dan tunjangan purna tugas kepada mantan Lurah yang mekanismenya diatur sesuai peraturan perundang-undangan.
  4. Pendistribusian salinan keputusan kepada 7 pihak terkait, termasuk Gubernur DIY dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul untuk keperluan koordinasi pemerintahan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan implikasi dari berlakunya keputusan ini, antara lain:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal 5 November 2022, sehingga segala wewenang jabatan berakhir pada tanggal tersebut.
  • Ketentuan hak pengarem-arem diberikan sebagai bentuk kompensasi atas purna tugas yang harus dilaksanakan sesuai prosedur administratif yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini bersifat final sebagai dasar untuk melakukan pengisian jabatan Lurah selanjutnya sesuai mekanisme tata cara pemilihan yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Oktober 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.