Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 474

Tentang PEMBERHENTIAN LURAH ANTARWAKTU KALURAHAN TRIRENGGO KAPANEWON BANTUL KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN TAHUN 2016-2022
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 474
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Oktober 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Oktober 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERHENTIAN LURAH ANTARWAKTU KALURAHAN TRIRENGGO KAPANEWON BANTUL KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN TAHUN 2016-2022

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 474 Tahun 2022 yang menetapkan pemberhentian resmi Lurah Antarwaktu di Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul. Keputusan ini merupakan instrumen hukum administratif yang bersifat individual dan final untuk menindaklanjuti berakhirnya masa jabatan pejabat kalurahan sesuai dengan tata kelola pemerintahan daerah di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan bupati ini mencakup beberapa hal penting sebagai berikut:

  • Pemberhentian secara resmi terhadap Saudari Ernawati Kusumaningsih, M.Or. dari jabatan Lurah Antarwaktu Kalurahan Trirenggo.
  • Dasar pemberhentian adalah berakhirnya masa jabatan untuk periode tahun 2016-2022.
  • Keputusan ini merujuk pada usulan dari Badan Permusyawaratan Kalurahan Trirenggo dan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Lurah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Adapun urutan ketentuan teknis dan prioritas hak yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  1. Tanggal efektif pemberhentian ditetapkan terhitung mulai tanggal 5 November 2022.
  2. Pemberian penghargaan berupa ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa yang telah diberikan selama memangku jabatan interim tersebut.
  3. Hak bagi mantan Lurah untuk menerima tunjangan purna tugas yang teknis pelaksanaannya wajib berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa catatan khusus dan ketentuan peralihan yang diatur, yaitu:

  • Status kepangkatan atau jabatan sebagai Lurah tidak lagi melekat setelah tanggal efektif yang ditentukan dalam diktum ketiga.
  • Penyampaian salinan keputusan wajib didistribusikan kepada instansi berwenang, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul sebagai bentuk pengawasan akuntabilitas jabatan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Oktober 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.