Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 477

Tentang PEMBERHENTIAN LURAH TRIMULYO KAPANEWON JETIS KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN TAHUN 2016-2022
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 477
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Oktober 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Oktober 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERHENTIAN LURAH TRIMULYO KAPANEWON JETIS KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN TAHUN 2016-2022

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 477 Tahun 2022 yang menetapkan pemberhentian resmi Lurah Trimulyo, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul. Status dokumen ini adalah surat keputusan penetapan (beschikking) yang diterbitkan sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Lurah untuk periode 2016-2022 secara definitif.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan perubahan mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Pemberhentian secara hormat kepada Drs. H. Jauzan Sanusi, M.A. dari jabatannya sebagai Lurah Trimulyo.
  • Dasar pemberhentian merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa Lurah diberhentikan oleh Bupati karena habis masa jabatannya.
  • Keputusan ini menindaklanjuti usulan dari Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPkal) Trimulyo melalui Keputusan Nomor 17 Tahun 2022.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pemberhentian ini mengikuti ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Masa jabatan berakhir secara resmi dan terhitung mulai tanggal 5 November 2022.
  2. Pemerintah Kabupaten Bantul memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas jasa-jasa yang telah diberikan selama menjalankan tugas operasional di wilayah Kalurahan Trimulyo.
  3. Penyampaian salinan keputusan dilakukan kepada instansi vertikal dan horizontal, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul untuk keperluan pengawasan administratif.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai hak pasca-jabatan dan masa berlaku peraturan:

  • Mantan Lurah diberikan tunjangan purna tugas yang teknis pemberiannya didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara efektif pada tanggal 5 November 2022, bertepatan dengan hari terakhir masa jabatan pejabat yang bersangkutan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Oktober 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.