Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 477

Tentang PEMBERHENTIAN LURAH TRIMULYO KAPANEWON JETIS KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN TAHUN 2016-2022
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 477
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Oktober 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Oktober 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERHENTIAN LURAH TRIMULYO KAPANEWON JETIS KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN TAHUN 2016-2022

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 477 Tahun 2022 yang menetapkan pemberhentian resmi Lurah Trimulyo di wilayah Kapanewon Jetis. Peraturan ini bersifat penetapan administratif (beschikking) untuk meresmikan berakhirnya masa bakti pejabat kalurahan lama, sesuai dengan regulasi mengenai tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi teknis yang diatur dalam keputusan ini mencakup hal-hal sebagai berikut:

  • Pemberhentian dengan hormat terhadap Drs. H. Jauzan Sanusi, M.A. dari jabatan Lurah Trimulyo.
  • Dasar pemberhentian adalah berakhirnya masa jabatan periode 2016-2022.
  • Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari usulan Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPkal) Trimulyo melalui surat keputusan nomor 17 Tahun 2022.
  • Pemberhentian ini merujuk pada Pasal 74 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Lurah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah menetapkan langkah-langkah pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Masa jabatan dinyatakan berakhir secara resmi terhitung mulai tanggal 5 November 2022.
  2. Pemberian apresiasi dan ucapan terima kasih atas jasa-jasa yang telah diberikan selama menjalankan tugas sebagai pimpinan kalurahan.
  3. Mantan pejabat yang diberhentikan berhak mendapatkan tunjangan purna tugas yang besarannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan implikasi hukum dari keputusan ini:

  • Keputusan ini mulai berlaku efektif tepat pada tanggal 5 November 2022, sehingga segala wewenang jabatan setelah tanggal tersebut dianggap berakhir.
  • Salinan keputusan wajib disampaikan kepada instansi terkait, termasuk Gubernur DIY, DPRD Kabupaten Bantul, dan Inspektorat Daerah untuk pemantauan administratif.
  • Status hukum jabatan yang telah berakhir bersifat final dan mengikat bagi yang bersangkutan serta instansi pemerintahan terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Oktober 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.