Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 477

Tentang PEMBERHENTIAN LURAH TRIMULYO KAPANEWON JETIS KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN TAHUN 2016-2022
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 477
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Oktober 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Oktober 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERHENTIAN LURAH TRIMULYO KAPANEWON JETIS KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN TAHUN 2016-2022

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 477 Tahun 2022 yang bertujuan untuk menetapkan pemberhentian secara resmi Lurah Trimulyo, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan keputusan administratif yang bersifat final untuk menandai berakhirnya masa jabatan pejabat terkait periode tahun 2016 hingga 2022 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan perubahan mendasar dalam keputusan ini mencakup beberapa poin berikut:

  • Pemberhentian secara hormat kepada Drs. H. Jauzan Sanusi, M.A. dari jabatannya sebagai Lurah Trimulyo.
  • Dasar hukum pemberhentian merujuk pada Pasal 74 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019 mengenai tata cara pemberhentian Lurah karena habis masa jabatannya.
  • Keputusan ini menindaklanjuti usulan dari Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK) Trimulyo melalui Keputusan Nomor 17 Tahun 2022.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan hak-hak yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  1. Tanggal Efektif: Pemberhentian resmi terhitung mulai tanggal 5 November 2022.
  2. Tunjangan Purna Tugas: Mantan Lurah berhak mendapatkan tunjangan purna tugas yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Penghargaan Jasa: Pemerintah memberikan ucapan terima kasih secara resmi atas jasa-jasa dan pengabdian yang telah diberikan selama menjalankan tugas ex-officio tersebut.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus yang perlu diketahui dalam masa peralihan ini adalah:

  • Segala kewenangan jabatan Lurah Trimulyo bagi pejabat lama dinyatakan berakhir secara hukum pada tanggal yang telah ditetapkan.
  • Penyampaian salinan keputusan wajib dilakukan kepada instansi vertikal seperti Gubernur DIY, DPRD Kabupaten Bantul, hingga Panewu Jetis guna memastikan kelancaran administrasi pemerintahan tingkat kalurahan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Oktober 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.