Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 479

Tentang PEMBERHENTIAN LURAH TIRTOSARI KAPANEWON KRETEK KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN TAHUN 2016-2022
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 479
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Oktober 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Oktober 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERHENTIAN LURAH TIRTOSARI KAPANEWON KRETEK KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN TAHUN 2016-2022

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 479 Tahun 2022 yang menetapkan pemberhentian secara hormat terhadap Lurah Tirtosari, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul. Keputusan ini bersifat administratif sebagai tindak lanjut atas berakhirnya masa jabatan resmi Lurah periode 2016-2022, sekaligus menjadi dasar hukum untuk transisi kepemimpinan di tingkat kalurahan tersebut.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Pemberhentian Saudara Longgar dari jabatannya sebagai Lurah Tirtosari karena telah menyelesaikan masa bakti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pengakuan resmi atas jasa-jasa yang telah diberikan oleh pejabat yang bersangkutan selama menjalankan tugas pemerintahan di desa.
  • Dasar hukum pemberhentian merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Lurah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Ketentuan teknis dan prioritas pelaksanaan dalam keputusan ini adalah sebagai berikut:

  1. Pemberhentian secara resmi terhitung mulai tanggal 5 November 2022.
  2. Mantan Lurah berhak menerima pengarem-arem (uang penghargaan) dan tunjangan purna tugas yang besaran serta teknis pemberiannya diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi terkait, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul, guna keperluan pengawasan dan administrasi negara.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan implikasi hukum yang perlu diperhatikan:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara efektif pada tanggal 5 November 2022, sehingga segala kewenangan jabatan pada lurah yang bersangkutan dinyatakan berakhir pada tanggal tersebut.
  • Segala bentuk hak keuangan purna tugas harus didasarkan pada keputusan Badan Permusyawaratan Kalurahan dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah/desa.
  • Proses transisi jabatan harus dilakukan sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik tanpa mengganggu pelayanan publik di Kapanewon Kretek.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Oktober 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.