Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 481

Tentang PEMBERHENTIAN LURAH WIJIREJO KAPANEWON PANDAK KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN TAHUN 2016-2022
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 481
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Oktober 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Oktober 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERHENTIAN LURAH WIJIREJO KAPANEWON PANDAK KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN TAHUN 2016-2022

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 481 Tahun 2022 merupakan instrumen hukum administratif yang menetapkan pemberhentian secara hormat terhadap Lurah Wijirejo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul. Dokumen ini bukan merupakan peraturan baru yang bersifat mengatur umum, melainkan sebuah penetapan (beschikking) untuk meresmikan berakhirnya masa bakti kepala desa setelah menyelesaikan satu periode masa jabatan penuh.

Poin-Poin Utama

  • Subjek hukum dalam keputusan ini adalah Drs. H. Murtanda yang diberhentikan dari jabatannya sebagai Lurah Wijirejo.
  • Masa jabatan yang bersangkutan mencakup periode tahun 2016-2022.
  • Dasar utama pemberhentian adalah berakhirnya jangka waktu masa jabatan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019.
  • Proses administrasi ini didahului oleh keputusan dari Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) Wijirejo mengenai pengusulan pemberhentian lurah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Tanggal efektif pemberhentian ditetapkan terhitung sejak tanggal 5 November 2022.
  2. Pemerintah memberikan pengakuan atas jasa-jasa pejabat yang bersangkutan selama menjalankan tugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
  3. Keputusan ini menetapkan pemberian pengarem-arem (penghargaan) dan tunjangan purna tugas kepada mantan lurah sebagai bentuk jaminan sosial pasca-jabatan.
  4. Pelaksanaan pembayaran hak-hak finansial tersebut harus berpedoman pada mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Larangan & Ketentuan Khusus

Segala kewenangan administratif dan otoritas jabatan sebagai Lurah secara otomatis dicabut dan berakhir sejak tanggal pemberhentian resmi. Ketentuan khusus dalam keputusan ini mewajibkan salinan dokumen disampaikan kepada instansi pengawas, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Inspektorat Daerah, guna memastikan proses transisi kepemimpinan di kalurahan berjalan sesuai dengan prinsip good governance dan tertib administrasi negara.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Oktober 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.