Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 486

Tentang PEMBERHENTIAN LURAH ARGOMULYO KAPANEWON SEDAYU KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN TAHUN 2016-2022
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 486
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Oktober 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Oktober 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERHENTIAN LURAH ARGOMULYO KAPANEWON SEDAYU KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN TAHUN 2016-2022

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 486 Tahun 2022 yang menetapkan pemberhentian resmi kepala desa (Lurah) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat penetapan administratif (beschikking) yang bertujuan untuk meresmikan berakhirnya masa jabatan pejabat yang bersangkutan sesuai dengan siklus kepemimpinan desa yang diatur dalam peraturan daerah, guna menjamin kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan kalurahan.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini, di antaranya:

  • Pemberhentian secara hormat kepada Saudara Bambang Sarwono, S.Si.Apt. dari posisinya sebagai Lurah Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul.
  • Pemberhentian ini didasarkan pada usulan dari Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPR) Argomulyo melalui surat keputusan resmi karena masa jabatan yang telah habis.
  • Dasar hukum pemberhentian merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Lurah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Mengenai pelaksanaan teknis dan hak-hak pejabat, diatur urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Pemberhentian secara resmi terhitung mulai tanggal 5 November 2022 sesuai dengan berakhirnya masa jabatan periode 2016-2022.
  2. Pemerintah memberikan apresiasi resmi berupa ucapan terima kasih atas jasa-jasa yang telah diberikan selama menjalankan tugas sebagai unsur pimpinan di tingkat kalurahan.
  3. Mantan Lurah yang diberhentikan berhak mendapatkan tunjangan purna tugas, yang teknis pemberiannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini memuat beberapa ketentuan khusus dan implikasi hukum bagi subjek terkait:

  • Segala wewenang dan kewajiban pejabat lama sebagai Lurah dinyatakan berakhir secara otomatis pada tanggal efektif yang telah ditetapkan.
  • Keputusan Bupati ini secara hukum mulai berlaku pada tanggal 5 November 2022.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi pengawas dan pembina, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Inspektorat Daerah, untuk memastikan proses transisi kepemimpinan berjalan sesuai prosedur.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Oktober 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.