Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 486

Tentang PEMBERHENTIAN LURAH ARGOMULYO KAPANEWON SEDAYU KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN TAHUN 2016-2022
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 486
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Oktober 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Oktober 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERHENTIAN LURAH ARGOMULYO KAPANEWON SEDAYU KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN TAHUN 2016-2022

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 486 Tahun 2022 yang secara spesifik mengatur tentang pemberhentian terhormat Lurah Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul. Keputusan ini dikeluarkan sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan pejabat terkait untuk periode tahun 2016 hingga 2022, sehingga status dokumen ini adalah penetapan administratif individual (beschikking) dan bukan merupakan perubahan atas aturan umum yang luas.

Poin-Poin Utama

  • Pemberhentian resmi dilakukan kepada saudara Bambang Sarwono, S.Si.Apt. dari posisinya sebagai Lurah Argomulyo.
  • Proses pemberhentian ini didasarkan pada usulan dari Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) Argomulyo melalui Keputusan Nomor 02 Tahun 2022.
  • Keputusan ini mengambil dasar hukum pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019 mengenai tata cara pemilihan dan pemberhentian Lurah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Masa jabatan Lurah Argomulyo dinyatakan berakhir secara resmi terhitung mulai tanggal 5 November 2022.
  2. Keputusan Bupati ini ditetapkan mulai berlaku pada tanggal yang sama dengan berakhirnya masa jabatan, yakni 5 November 2022.
  3. Pemberian penghargaan berupa tunjangan purna tugas diberikan kepada mantan Lurah sebagai bentuk apresiasi atas pengabdiannya, di mana besarannya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dokumen ini memuat ketentuan khusus bahwa setelah tanggal penetapan berakhirnya masa jabatan, yang bersangkutan tidak lagi memiliki wewenang administratif sebagai Lurah. Segala jasa yang telah diberikan selama masa jabatan mendapatkan pengakuan resmi melalui ucapan terima kasih dari Pemerintah Kabupaten Bantul. Keputusan ini juga bersifat final dan salinannya disampaikan kepada pejabat berwenang termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Panewu Sedayu.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Oktober 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.