Ringkasan Umum
Peraturan Bupati Bantul Nomor 71 Tahun 2022 mengatur mengenai Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panembahan Senopati. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah penyesuaian terhadap perubahan organisasi pemerintah daerah guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pelayanan yang bermutu dan terjangkau. Aturan ini bersifat menggantikan atau mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 86 Tahun 2017 yang sebelumnya mengatur hal serupa.
Poin-Poin Utama
- RSUD Panembahan Senopati merupakan unit organisasi bersifat khusus yang menerapkan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
- Rumah sakit ini ditetapkan sebagai rumah sakit umum dengan Klasifikasi Kelas B.
- Penerapan Corporate Bylaws digunakan untuk mengatur hubungan antara pemilik, pengelola, dan komite medik, sementara Medical Staff Bylaws mengatur profesionalisme staf medis.
- Struktur organisasi terdiri dari Direktur sebagai pemimpin, didukung oleh Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis yang bertanggung jawab atas kinerja operasional dan keuangan secara keseluruhan.
Prioritas & Ketentuan Teknis
- Penyelenggaraan tugas pokok ditekankan pada pencapaian indikator medis yang optimal, meliputi Net Death Rate (NDR), Bed Occupation Rate (BOR), Length of Stay (LOS), dan Turn Over Internal (TOI).
- Pembentukan Dewan Pengawas berjumlah 5 orang yang terdiri atas unsur pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait serta tenaga ahli di bidang BLUD.
- Pengelolaan sumber daya manusia (SDM) dilakukan dengan prinsip profesionalisme, baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun tenaga profesional non-PNS melalui kontrak kerja.
- Pendapatan rumah sakit bersumber dari jasa layanan, hibah, kerja sama pihak ketiga, serta anggaran daerah (APBD) dan pusat (APBN).
- Pemberian Remunerasi kepada pengelola dan pegawai diatur berdasarkan prinsip keadilan dan kinerja yang dievaluasi secara berkala.
Larangan & Ketentuan Khusus
- Calon anggota Dewan Pengawas dilarang memiliki riwayat hukum sebagai pihak yang menyebabkan badan usaha pailit atau melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan daerah.
- Direktur dan Wakil Direktur dilarang mengabaikan tugas lebih dari 3 bulan berturut-turut atau melakukan perbuatan hukum yang diancam pidana 5 tahun atau lebih, yang dapat berujung pada pemberhentian seketika.
- Pengelolaan limbah medis dan non-medis wajib dilakukan secara ketat sesuai dengan peraturan perundang-undangan lingkungan hidup untuk menjaga keselamatan pasien dan masyarakat.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 September 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.