Peraturan Bupati Tahun 2022 Nomor 71

Tentang TATA KELOLA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANEMBAHAN SENOPATI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Rumah Sakit Umum Daerah
Nomor Peraturan 71
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 September 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 September 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword TATA KELOLA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANEMBAHAN SENOPATI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati ini menetapkan pedoman tata kelola untuk RSUD Panembahan Senopati di Kabupaten Bantul guna menyesuaikan dengan perubahan peraturan pembentukan organisasi Pemerintah Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pelayanan yang bermutu, terjangkau, dan profesional melalui prinsip corporate governance dan clinical governance. Peraturan ini merupakan peraturan baru yang secara resmi mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 86 Tahun 2017.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merincikan kerangka kerja organisasi yang mencakup corporate bylaws, medical staff bylaws, dan nursing staff bylaws untuk menjaga profesionalisme staf. Poin-poin utama yang diatur meliputi:

  • Penerapan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang memberikan fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan rumah sakit sebagai pengecualian dari ketentuan umum.
  • Penetapan identitas rumah sakit sebagai Rumah Sakit Umum Kelas B yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Bantul.
  • Struktur kepemimpinan yang terdiri dari Pejabat Pengelola (Direktur sebagai pemimpin, Wakil Direktur Umum dan Sumber Daya sebagai pejabat keuangan, serta Wakil Direktur Pelayanan dan Penunjang sebagai pejabat teknis).
  • Pembentukan unit non-struktural seperti Satuan Pemeriksaan Internal (SPI), Komite Medik, dan Komite Keperawatan sebagai unsur pengawas dan penjaga mutu klinis.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Daerah memprioritaskan efisiensi operasional dan akuntabilitas melalui ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Pencapaian target pengobatan diukur dengan indikator Net Death Rate (NDR), Bed Occupation Rate (BOR), Length of Stay (LOS), dan Turn Over Internal (TOI).
  2. Pengelolaan keuangan wajib menggunakan Sistem Akuntansi Berbasis Akrual dan mengikuti Standar Akuntansi Pemerintahan.
  3. Pendapatan dari jasa layanan, hibah, dan kerja sama dapat dikelola langsung untuk membiayai pengeluaran rumah sakit sesuai Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA).
  4. Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang harus memenuhi unsur fokus pada jenis pelayanan, terukur, dapat dicapai, relevan, dan tepat waktu.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan dan aturan khusus untuk menjaga integritas institusi, yaitu:

  • Anggota Dewan Pengawas dilarang memiliki benturan kepentingan dan tidak boleh pernah menjadi pengurus badan usaha yang dinyatakan pailit atau melakukan tindak pidana yang merugikan daerah.
  • Direktur dan Wakil Direktur dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir jika melanggar misi kebijakan, terlibat perbuatan melanggar hukum, atau tidak melaksanakan tugas dengan baik.
  • Pengelolaan limbah medis dan non-medis wajib dilaksanakan secara ketat sesuai standar kesehatan dan lingkungan hidup untuk menjamin keamanan serta kenyamanan lingkungan.
  • Ketentuan mengenai remunerasi bagi Dewan Pengawas, Pejabat Pengelola, dan pegawai diatur secara terpisah melalui Peraturan Bupati.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 September 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.