Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 439

Tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA SEBAGIAN BANGUNAN/ GEDUNG SEKOLAH DASAR KASIHAN, SEKOLAH DASAR 1 PATALAN, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA 2 JETIS, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA 5 BANGUNTAPAN, DAN BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGA
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 439
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 September 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 September 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA SEBAGIAN BANGUNAN/ GEDUNG SEKOLAH DASAR KASIHAN, SEKOLAH DASAR 1 PATALAN, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA 2 JETIS, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA 5 BANGUNTAPAN, DAN BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGA

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 439 Tahun 2022 yang mengatur tentang penghapusan aset daerah berupa sebagian bangunan atau gedung sekolah dan kantor pemerintahan. Peraturan ini ditetapkan karena aset-aset tersebut telah dibongkar dan telah dilakukan pembangunan kembali, sehingga secara administratif perlu dihapuskan dari daftar inventaris Barang Milik Daerah untuk menjaga akurasi laporan kekayaan daerah.

Poin-Poin Utama

  • Penghapusan aset dilakukan pada lima unit kerja, yaitu SD Kasihan, SD 1 Patalan, SMP 2 Jetis, SMP 5 Banguntapan, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul.
  • Status hukum aset yang dihapus adalah barang yang sudah tidak ada lagi secara fisik dalam bentuk aslinya karena proses renovasi atau pembangunan ulang.
  • Keputusan ini menjadi dasar bagi BPKPAD Kabupaten Bantul untuk melakukan pemutakhiran data pada Kartu Inventaris Barang (KIB).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penghapusan dilakukan berdasarkan perhitungan nilai buku aset dengan rincian nilai penghapusan sebagai berikut:

  1. SD Kasihan: Penghapusan sebagian bangunan ruang kelas dengan nilai Rp12.000.000 (20% dari nilai asli).
  2. SD 1 Patalan: Penghapusan ruang kelas dan gudang dengan nilai Rp180.637.400 (20% dari nilai asli).
  3. SMP 2 Jetis: Penghapusan Laboratorium IPA dengan nilai Rp114.456.440 (2,8% dari nilai asli).
  4. SMP 5 Banguntapan: Penghapusan ruang kelas dengan nilai Rp90.800.000 (100% dari nilai asli).
  5. BPBD: Penghapusan sekat ruang kantor dengan nilai Rp148.515.000 (100% dari nilai asli).
  6. Total keseluruhan nilai aset yang dihapuskan dari inventaris daerah adalah Rp546.408.840.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Seluruh unit kerja terkait dilarang tetap mencantumkan aset lama yang telah dihapus ini dalam laporan inventaris tahun berjalan setelah keputusan ini ditetapkan.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 29 September 2022.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada otoritas terkait, termasuk Gubernur DIY dan Inspektorat Daerah untuk keperluan pengawasan dan audit.

29 September 2022 - Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih

.