Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 442

Tentang DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH BERUPA SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK TERPUSAT SKALA PERMUKIMAN KEPADA LURAH NGESTIHARJO
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Nomor Peraturan 442
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 Oktober 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 Oktober 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH BERUPA SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK TERPUSAT SKALA PERMUKIMAN KEPADA LURAH NGESTIHARJO

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 442 Tahun 2022 merupakan peraturan yang diterbitkan untuk menetapkan daftar penerima dan nilai bantuan hibah berupa infrastruktur pengelolaan limbah di wilayah Kalurahan Ngestiharjo. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung optimalisasi kinerja pelayanan masyarakat serta menjaga kualitas lingkungan melalui pengelolaan limbah domestik yang lebih terstruktur. Peraturan ini merupakan penetapan baru yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.

Poin-Poin Utama

  • Penerima hibah yang ditetapkan adalah Lurah Ngestiharjo yang berlokasi di Jl. Wates No. 31, Kadipiro, Ngestiharjo.
  • Bentuk hibah yang diberikan adalah Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) Skala Permukiman.
  • Instansi pemerintah yang ditunjuk sebagai perangkat daerah penanggung jawab adalah Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini menjadi dasar legalitas penyerahan aset dari Pemerintah Kabupaten kepada pihak pemerintah kalurahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Alokasi nilai hibah yang diberikan ditetapkan sebesar Rp450.000.000,00 (Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
  2. Bupati mendelegasikan kewenangan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman.
  3. Pelaksanaan hibah harus tercatat dalam dokumen anggaran daerah tahun 2022 sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus yang mensyaratkan bahwa hibah hanya dapat diberikan apabila penerima hibah dan Kepala Dinas terkait telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah secara resmi. Segala biaya yang timbul sebagai konsekuensi dari penetapan keputusan ini dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada awal Oktober 2022. Salinan keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak terkait termasuk Gubernur DIY dan DPRD Kabupaten Bantul untuk pengawasan lebih lanjut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Oktober 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.