| Tentang | DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH BERUPA SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK TERPUSAT SKALA PERMUKIMAN KEPADA LURAH NGESTIHARJO |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman |
| Nomor Peraturan | 442 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 03 Oktober 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 03 Oktober 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH BERUPA SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK TERPUSAT SKALA PERMUKIMAN KEPADA LURAH NGESTIHARJO |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 442 Tahun 2022 merupakan peraturan yang diterbitkan untuk menetapkan daftar penerima dan nilai bantuan hibah berupa infrastruktur pengelolaan limbah di wilayah Kalurahan Ngestiharjo. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung optimalisasi kinerja pelayanan masyarakat serta menjaga kualitas lingkungan melalui pengelolaan limbah domestik yang lebih terstruktur. Peraturan ini merupakan penetapan baru yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.
Terdapat ketentuan khusus yang mensyaratkan bahwa hibah hanya dapat diberikan apabila penerima hibah dan Kepala Dinas terkait telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah secara resmi. Segala biaya yang timbul sebagai konsekuensi dari penetapan keputusan ini dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada awal Oktober 2022. Salinan keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak terkait termasuk Gubernur DIY dan DPRD Kabupaten Bantul untuk pengawasan lebih lanjut.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Oktober 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.