| Tentang | HARGA LIMIT/TERENDAH BARANG MILIK DAERAH BERUPA BARANG INVENTARIS PERALATAN DAN MESIN (KIB B), JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN (KIB D) DAN ASET TETAP LAINNYA (KIB E) MILIK PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL YANG AKAN DIPINDAHTANGANKAN TAHUN ANGGARAN 2022 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 507 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 26 Oktober 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 26 Oktober 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | HARGA LIMIT/TERENDAH BARANG MILIK DAERAH BERUPA BARANG INVENTARIS PERALATAN DAN MESIN (KIB B), JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN (KIB D) DAN ASET TETAP LAINNYA (KIB E) MILIK PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL YANG AKAN DIPINDAHTANGANKAN TAHUN ANGGARAN 2022 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 507 Tahun 2022 yang menetapkan nilai dasar atau harga terendah untuk proses pemindahtanganan aset milik pemerintah daerah. Peraturan ini bersifat penetapan baru yang bertujuan untuk melegalkan nilai jual barang milik daerah yang akan dihapuskan dari daftar inventaris melalui mekanisme penjualan pada Tahun Anggaran 2022.
Isi utama dari keputusan ini mencakup penetapan harga limit atas berbagai kategori aset daerah yang telah dinilai oleh tim teknis. Ruang lingkup barang yang akan dipindahtangankan meliputi:
Penetapan harga ini dilakukan setelah adanya penilaian formal oleh Tim Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Daerah Kabupaten Bantul untuk memastikan nilai aset sesuai dengan kondisi terkini di lapangan.
Dalam pelaksanaannya, keputusan ini mengatur rincian angka dan prosedur teknis sebagai berikut:
Berdasarkan dokumen tersebut, terdapat beberapa ketentuan khusus dan prosedur administratif yang harus dipenuhi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Oktober 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.