Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 507

Tentang HARGA LIMIT/TERENDAH BARANG MILIK DAERAH BERUPA BARANG INVENTARIS PERALATAN DAN MESIN (KIB B), JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN (KIB D) DAN ASET TETAP LAINNYA (KIB E) MILIK PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL YANG AKAN DIPINDAHTANGANKAN TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 507
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Oktober 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 Oktober 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword HARGA LIMIT/TERENDAH BARANG MILIK DAERAH BERUPA BARANG INVENTARIS PERALATAN DAN MESIN (KIB B), JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN (KIB D) DAN ASET TETAP LAINNYA (KIB E) MILIK PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL YANG AKAN DIPINDAHTANGANKAN TAHUN ANGGARAN 2022

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 507 Tahun 2022 yang menetapkan nilai dasar atau harga terendah untuk proses pemindahtanganan aset milik pemerintah daerah. Peraturan ini bersifat penetapan baru yang bertujuan untuk melegalkan nilai jual barang milik daerah yang akan dihapuskan dari daftar inventaris melalui mekanisme penjualan pada Tahun Anggaran 2022.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup penetapan harga limit atas berbagai kategori aset daerah yang telah dinilai oleh tim teknis. Ruang lingkup barang yang akan dipindahtangankan meliputi:

  • Barang Inventaris Peralatan dan Mesin atau yang dikategorikan sebagai KIB B.
  • Aset berupa Jalan, Irigasi, dan Jaringan yang termasuk dalam kelompok KIB D.
  • Aset Tetap Lainnya yang termasuk dalam kelompok KIB E.

Penetapan harga ini dilakukan setelah adanya penilaian formal oleh Tim Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Daerah Kabupaten Bantul untuk memastikan nilai aset sesuai dengan kondisi terkini di lapangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, keputusan ini mengatur rincian angka dan prosedur teknis sebagai berikut:

  1. Harga limit atau harga terendah total untuk seluruh barang milik daerah yang akan dipindahtangankan ditetapkan sebesar Rp29.875.000,00 (dua puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
  2. Harga tersebut merupakan batas minimum dalam proses penjualan aset daerah agar tidak merugikan keuangan daerah.
  3. Keputusan ini mulai memiliki kekuatan hukum tetap dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Berdasarkan dokumen tersebut, terdapat beberapa ketentuan khusus dan prosedur administratif yang harus dipenuhi:

  • Pemindahtanganan aset tidak boleh dilakukan tanpa dasar harga limit yang telah ditetapkan dalam keputusan ini.
  • Keputusan ini harus disampaikan secara resmi kepada pihak pengawas dan pemangku kepentingan, termasuk Gubernur DIY, DPRD Bantul, serta Inspektorat Daerah.
  • Setiap tindakan pemindahtanganan harus tetap merujuk pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengenai pengelolaan barang milik negara atau daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Oktober 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.