| Tentang | HARGA LIMIT/TERENDAH BARANG MILIK DAERAH BERUPA BARANG INVENTARIS PERALATAN DAN MESIN (KIB B), JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN (KIB D) DAN ASET TETAP LAINNYA (KIB E) MILIK PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL YANG AKAN DIPINDAHTANGANKAN TAHUN ANGGARAN 2022 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 507 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 26 Oktober 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 26 Oktober 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | HARGA LIMIT/TERENDAH BARANG MILIK DAERAH BERUPA BARANG INVENTARIS PERALATAN DAN MESIN (KIB B), JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN (KIB D) DAN ASET TETAP LAINNYA (KIB E) MILIK PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL YANG AKAN DIPINDAHTANGANKAN TAHUN ANGGARAN 2022 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 507 Tahun 2022 yang menetapkan harga limit atau nilai terendah bagi Barang Milik Daerah (BMD) yang direncanakan untuk dipindahtangankan. Peraturan ini berfungsi sebagai acuan legal dalam proses penjualan aset pemerintah daerah pada Tahun Anggaran 2022 untuk memastikan optimalisasi penerimaan daerah dan tertib administrasi kekayaan negara.
Isi teknis yang diatur dalam keputusan ini meliputi beberapa aspek krusial terkait pengelolaan aset, yaitu:
Fokus utama dan rincian nilai teknis yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan dalam pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan pada tanggal 26 Oktober 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.