Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 507

Tentang HARGA LIMIT/TERENDAH BARANG MILIK DAERAH BERUPA BARANG INVENTARIS PERALATAN DAN MESIN (KIB B), JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN (KIB D) DAN ASET TETAP LAINNYA (KIB E) MILIK PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL YANG AKAN DIPINDAHTANGANKAN TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 507
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Oktober 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 Oktober 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword HARGA LIMIT/TERENDAH BARANG MILIK DAERAH BERUPA BARANG INVENTARIS PERALATAN DAN MESIN (KIB B), JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN (KIB D) DAN ASET TETAP LAINNYA (KIB E) MILIK PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL YANG AKAN DIPINDAHTANGANKAN TAHUN ANGGARAN 2022

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 507 Tahun 2022 yang menetapkan harga limit atau nilai terendah bagi Barang Milik Daerah (BMD) yang direncanakan untuk dipindahtangankan. Peraturan ini berfungsi sebagai acuan legal dalam proses penjualan aset pemerintah daerah pada Tahun Anggaran 2022 untuk memastikan optimalisasi penerimaan daerah dan tertib administrasi kekayaan negara.

Poin-Poin Utama

Isi teknis yang diatur dalam keputusan ini meliputi beberapa aspek krusial terkait pengelolaan aset, yaitu:

  • Penetapan nilai jual minimum terhadap aset daerah yang sudah melalui proses penilaian oleh Tim Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Daerah.
  • Kategori aset yang masuk dalam daftar penjualan mencakup Barang Inventaris Peralatan dan Mesin (KIB B), aset berupa Jalan, Irigasi, dan Jaringan (KIB D), serta Aset Tetap Lainnya (KIB E).
  • Proses ini didasarkan pada pertimbangan bahwa aset-aset tersebut perlu dipindahtangankan dengan cara penjualan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Prioritas & Ketentuan Teknis

    Fokus utama dan rincian nilai teknis yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

    1. Harga limit total atau nilai terendah aset yang akan dipindahtangankan ditetapkan sebesar Rp29.875.000,00 (dua puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
    2. Penilaian harga tersebut menjadi standar dasar dalam pelaksanaan appraisal atau lelang agar tidak terjadi kerugian keuangan daerah.
    3. Koordinasi pelaksanaan keputusan ini melibatkan instansi terkait seperti BPKPAD dan Inspektorat Daerah untuk pengawasan teknis.

    Larangan & Ketentuan Khusus

    Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan dalam pelaksanaan keputusan ini:

    • Penjualan aset tidak diperbolehkan dilakukan dengan harga di bawah nilai limit yang telah ditetapkan secara resmi dalam keputusan ini.
    • Keputusan ini memiliki sifat segera dan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati.
    • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada pihak-pihak berwenang, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul, sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban publik.

    Ditetapkan pada tanggal 26 Oktober 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

    .