Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 509

Tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG PENUNJUKAN PENGGUNA ANGGARAN, KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN, BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU, DAN BENDAHARA PENERIMAAN PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 509
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Oktober 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 Oktober 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG PENUNJUKAN PENGGUNA ANGGARAN, KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN, BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU, DAN BENDAHARA PENERIMAAN PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 509 Tahun 2022 yang menetapkan perubahan ketujuh atas keputusan sebelumnya mengenai penunjukan pejabat pengelola keuangan daerah. Peraturan ini bersifat penyesuaian administratif yang bertujuan untuk memperbarui susunan personel pengelola anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul agar sesuai dengan kondisi riil organisasi pada Tahun Anggaran 2022.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam dokumen ini berfokus pada pemutakhiran daftar pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan pada Perangkat Daerah. Poin-poin teknis yang diatur meliputi:

  • Penunjukan kembali Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemegang otoritas tertinggi penggunaan dana di masing-masing instansi.
  • Pembaruan personel pada posisi Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan Bendahara Penerimaan.
  • Perubahan spesifik dilakukan karena adanya pergantian personel Bendahara Pengeluaran pada instansi Kapanewon Jetis.
  • Penegasan bahwa lampiran dalam keputusan ini merupakan satu kesatuan hukum yang menjadi dasar operasional keuangan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah pelaksanaan dan prioritas dalam keputusan ini diatur sebagai berikut:

  1. Memastikan legalitas formal bagi pejabat pengelola keuangan yang baru ditunjuk agar dapat melaksanakan penatausahaan keuangan sesuai aturan.
  2. Pejabat yang tercantum dalam daftar wajib menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) secara periodik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Distribusi salinan keputusan dilakukan kepada pihak terkait seperti Gubernur DIY, DPRD Kabupaten Bantul, dan BPKPAD untuk koordinasi pengawasan anggaran.
  4. Pelaksanaan anggaran harus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa hal penting dan larangan yang harus diperhatikan oleh para pejabat yang ditunjuk:

  • Seluruh pengelola anggaran dilarang keras melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.
  • Segala ketentuan dalam keputusan induk (Nomor 7 Tahun 2022) tetap dinyatakan berlaku dan mengikat selama tidak diubah secara spesifik dalam keputusan perubahan ketujuh ini.
  • Keputusan ini bersifat langsung berlaku sejak tanggal ditetapkan untuk menjamin kelancaran penyerapan anggaran di akhir tahun fiskal.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Oktober 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.