| Tentang | PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG PENUNJUKAN PENGGUNA ANGGARAN, KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN, BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU, DAN BENDAHARA PENERIMAAN PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 509 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 26 Oktober 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 26 Oktober 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG PENUNJUKAN PENGGUNA ANGGARAN, KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN, BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU, DAN BENDAHARA PENERIMAAN PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 509 Tahun 2022 yang menetapkan perubahan ketujuh atas keputusan sebelumnya mengenai penunjukan pejabat pengelola keuangan daerah. Peraturan ini bersifat penyesuaian administratif yang bertujuan untuk memperbarui susunan personel pengelola anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul agar sesuai dengan kondisi riil organisasi pada Tahun Anggaran 2022.
Perubahan mendasar dalam dokumen ini berfokus pada pemutakhiran daftar pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan pada Perangkat Daerah. Poin-poin teknis yang diatur meliputi:
Langkah pelaksanaan dan prioritas dalam keputusan ini diatur sebagai berikut:
Terdapat beberapa hal penting dan larangan yang harus diperhatikan oleh para pejabat yang ditunjuk:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Oktober 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.