Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 530

Tentang DAFTAR PENERIMA INSENTIF DAN BESARAN PENERIMAAN INSENTIF BAGI SUMBER DAYA KESEHATAN YANG MENANGANI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL BULAN MARET, APRIL, DAN MEI 2022
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 530
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 November 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 10 November 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword DAFTAR PENERIMA INSENTIF DAN BESARAN PENERIMAAN INSENTIF BAGI SUMBER DAYA KESEHATAN YANG MENANGANI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL BULAN MARET, APRIL, DAN MEI 2022

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 530 Tahun 2022 menetapkan daftar penerima dan besaran insentif bagi Sumber Daya Kesehatan yang menangani pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai bentuk penghargaan serta upaya mencapai daya guna dan hasil guna dalam pelaksanaan penanganan wabah di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul untuk periode kerja bulan Maret, April, dan Mei 2022.

Poin-Poin Utama

  • Menetapkan identitas penerima insentif yang terdiri dari tenaga medis, paramedis, hingga tenaga pendukung lainnya.
  • Mencantumkan nominal besaran penerimaan per bulan untuk masing-masing individu berdasarkan peran dan tugasnya.
  • Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini secara resmi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama peraturan ini adalah pendistribusian dana apresiasi bagi tenaga garis depan dengan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Daftar penerima mencakup total 178 personil yang terdiri dari berbagai kategori jabatan seperti Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Sanitarian, Epidemiolog, hingga tenaga Non-Nakes.
  2. Besaran insentif bulanan bersifat variatif, dengan nilai tertinggi mencapai Rp2.500.000 per bulan untuk kategori tertentu.
  3. Penyaluran dana dilakukan secara non-tunai melalui transfer ke rekening Bank BPD milik masing-masing penerima guna menjamin transparansi.
  4. Pembayaran dilakukan untuk akumulasi kinerja selama tiga bulan (Maret, April, Mei 2022).

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Lampiran yang berisi daftar nama, jabatan, besaran uang, dan nomor rekening merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
  • Keputusan ini hanya berlaku untuk periode bulan yang telah ditentukan dan tidak berlaku surut di luar masa kerja Maret-Mei 2022.
  • Keputusan Bupati ini mulai berlaku efektif pada tanggal ditetapkan sebagai dasar hukum pencairan dana insentif.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 November 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.