Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 445

Tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA ASET TIDAK BERWUJUD KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 445
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 Oktober 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 Oktober 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA ASET TIDAK BERWUJUD KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 445 Tahun 2022 merupakan peraturan yang menetapkan penghapusan barang milik daerah berupa aset tidak berwujud di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2022. Keputusan ini dikeluarkan karena terdapat aset yang sudah tidak dapat digunakan kembali akibat kondisi rusak berat atau telah mencapai batas akhir masa manfaatnya, sehingga perlu dihapus dari daftar inventaris resmi daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur beberapa poin teknis terkait tata kelola aset daerah, antara lain:

  • Penghapusan status Barang Milik Daerah (BMD) pada kategori aset yang tidak memiliki wujud fisik namun memiliki nilai ekonomi atau hukum.
  • Pembersihan data inventaris agar mencerminkan kondisi kekayaan daerah yang aktual dan akurat sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
  • Penyampaian salinan keputusan kepada otoritas pengawas seperti Inspektorat Daerah dan BPKPAD untuk pemutakhiran data pembukuan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari penghapusan ini mencakup rincian aset dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Total nilai perolehan aset yang dihapuskan secara keseluruhan adalah sebesar Rp 4.749.389.906.
  2. Aset yang dihapus mencakup berbagai perangkat lunak (software), lisensi antivirus, serta dokumen kajian teknis seperti Detailed Engineering Design (DED) yang fisiknya tidak dapat dilaksanakan.
  3. Beberapa instansi utama yang mengalami penghapusan aset antara lain Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman, Diskominfo, serta berbagai satuan pendidikan (SD dan SMP) di wilayah Kabupaten Bantul.
  4. Kondisi aset yang dihapuskan mayoritas berstatus rusak atau kadaluarsa, sementara sebagian lainnya dihapus karena alasan reklasifikasi ke buku inventaris gedung dan bangunan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Ketentuan khusus yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Segala aset yang telah tercantum dalam lampiran keputusan ini dilarang untuk tetap dicatatkan sebagai aset aktif dalam buku inventaris barang daerah.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan bersifat final dalam lingkup administratif pemerintah daerah.
  • Proses penghapusan harus diikuti dengan penyesuaian laporan keuangan daerah agar tidak terjadi duplikasi atau kesalahan pencatatan nilai aset di tahun-tahun berikutnya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Oktober 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.