| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PEMERIKSAAN KHUSUS/PENANGANAN KASUS PENGADUAN YANG BERSUMBER DARI PENGADUAN MASYARAKAT, MEDIA MASSA, TUGAS KHUSUS SERTA KASUS PENGEMBANGAN TEMUAN HASIL PEMERIKSAAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Inspektorat |
| Nomor Peraturan | 437 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 12 November 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 12 November 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PEMERIKSAAN KHUSUS/PENANGANAN KASUS PENGADUAN YANG BERSUMBER DARI PENGADUAN MASYARAKAT, MEDIA MASSA, TUGAS KHUSUS SERTA KASUS PENGEMBANGAN TEMUAN HASIL PEMERIKSAAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 437 Tahun 2021 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk menangani pengaduan dan pemeriksaan kasus tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya nyata untuk mendorong berkurangnya pelanggaran seperti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta meningkatkan akuntabilitas aparatur pemerintah dalam merespons aspirasi masyarakat baik melalui media massa maupun laporan langsung.
Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini, di antaranya:
Pemerintah menetapkan alokasi honorarium bagi anggota tim sebagai kompensasi atas pelaksanaan tugas pemeriksaan khusus dengan urutan sebagai berikut:
Keputusan ini menegaskan bahwa seluruh pendanaan yang diperlukan untuk operasional tim ini wajib dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul. Selain itu, segala bentuk ketugasan anggota tim harus didasarkan pada jenis kasus yang sedang diperiksa secara spesifik, sehingga tim ini bekerja secara ad hoc sesuai kebutuhan pengawasan di lapangan. Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 November 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.