Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 437

Tentang PEMBENTUKAN TIM PEMERIKSAAN KHUSUS/PENANGANAN KASUS PENGADUAN YANG BERSUMBER DARI PENGADUAN MASYARAKAT, MEDIA MASSA, TUGAS KHUSUS SERTA KASUS PENGEMBANGAN TEMUAN HASIL PEMERIKSAAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Inspektorat
Nomor Peraturan 437
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 12 November 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 12 November 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PEMERIKSAAN KHUSUS/PENANGANAN KASUS PENGADUAN YANG BERSUMBER DARI PENGADUAN MASYARAKAT, MEDIA MASSA, TUGAS KHUSUS SERTA KASUS PENGEMBANGAN TEMUAN HASIL PEMERIKSAAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 437 Tahun 2021 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk menangani pengaduan dan pemeriksaan kasus tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya nyata untuk mendorong berkurangnya pelanggaran seperti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta meningkatkan akuntabilitas aparatur pemerintah dalam merespons aspirasi masyarakat baik melalui media massa maupun laporan langsung.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini, di antaranya:

  • Pembentukan Tim Pemeriksaan Khusus/Penanganan Kasus Pengaduan yang bertugas memproses laporan dari masyarakat, pemberitaan media massa, instruksi tugas khusus, serta pengembangan dari temuan hasil pemeriksaan sebelumnya.
  • Struktur tim melibatkan pejabat dan fungsional dari Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul yang memiliki kompetensi dalam bidang pengawasan dan audit.
  • Fleksibilitas penugasan di mana susunan nama dan formasi anggota tim untuk setiap kasus akan ditetapkan lebih lanjut melalui Surat Perintah Tugas yang dikeluarkan oleh Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan alokasi honorarium bagi anggota tim sebagai kompensasi atas pelaksanaan tugas pemeriksaan khusus dengan urutan sebagai berikut:

  1. Pengendali Mutu/Penanggung Jawab (Kepala Inspektorat): Rp500.000,00.
  2. Pembantu Penanggung Jawab (Inspektur Pembantu) dan Penunjang Teknis Pemeriksaan (Sekretaris/Kepala Subbagian): Rp450.000,00.
  3. Pengendali Teknis (Auditor yang ditunjuk): Rp425.000,00.
  4. Ketua Tim (Auditor/Pengawas Urusan Pemerintahan): Rp350.000,00.
  5. Anggota Tim (sebanyak 3 orang): masing-masing Rp325.000,00.
  6. Penunjang Administrasi Pemeriksaan (Unsur Inspektorat): Rp225.000,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menegaskan bahwa seluruh pendanaan yang diperlukan untuk operasional tim ini wajib dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul. Selain itu, segala bentuk ketugasan anggota tim harus didasarkan pada jenis kasus yang sedang diperiksa secara spesifik, sehingga tim ini bekerja secara ad hoc sesuai kebutuhan pengawasan di lapangan. Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 November 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.