Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 437

Tentang PEMBENTUKAN TIM PEMERIKSAAN KHUSUS/PENANGANAN KASUS PENGADUAN YANG BERSUMBER DARI PENGADUAN MASYARAKAT, MEDIA MASSA, TUGAS KHUSUS SERTA KASUS PENGEMBANGAN TEMUAN HASIL PEMERIKSAAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Inspektorat
Nomor Peraturan 437
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 12 November 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 12 November 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PEMERIKSAAN KHUSUS/PENANGANAN KASUS PENGADUAN YANG BERSUMBER DARI PENGADUAN MASYARAKAT, MEDIA MASSA, TUGAS KHUSUS SERTA KASUS PENGEMBANGAN TEMUAN HASIL PEMERIKSAAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 437 Tahun 2021 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Pemeriksaan Khusus/Penanganan Kasus Pengaduan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk mendorong pengurangan pelanggaran atau penyelewengan, khususnya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta meningkatkan akuntabilitas aparat pemerintah dalam merespons aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui berbagai saluran komunikasi.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pembentukan tim yang memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan atas kasus-kasus yang berasal dari:

  • Pengaduan masyarakat secara langsung.
  • Laporan atau pemberitaan melalui media massa.
  • Instruksi dalam rangka tugas khusus.
  • Pengembangan atas temuan hasil pemeriksaan internal pemerintah daerah.

Susunan personalia dan rincian tugas spesifik dari anggota tim akan diatur lebih lanjut melalui Surat Perintah Tugas yang diterbitkan oleh Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul untuk setiap kasus yang ditangani.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim ini didukung oleh pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul dengan rincian honorarium sebagai berikut:

  1. Pengendali Mutu/Penanggung Jawab: Rp500.000,00.
  2. Pembantu Penanggung Jawab: Rp450.000,00.
  3. Pengendali Teknis: Rp425.000,00.
  4. Ketua Tim: Rp350.000,00.
  5. Anggota Tim (maksimal 3 orang): Rp325.000,00.
  6. Penunjang Teknis Pemeriksaan: Rp450.000,00.
  7. Penunjang Administrasi Pemeriksaan: Rp225.000,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada 12 November 2021. Ketentuan khusus dalam peraturan ini menegaskan bahwa segala bentuk pemeriksaan harus didasarkan pada prinsip pengawasan yang ketat guna memastikan tidak terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh aparatur sipil negara dalam menanggapi aduan yang masuk.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 November 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.