| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PEMERIKSAAN KHUSUS/PENANGANAN KASUS PENGADUAN YANG BERSUMBER DARI PENGADUAN MASYARAKAT, MEDIA MASSA, TUGAS KHUSUS SERTA KASUS PENGEMBANGAN TEMUAN HASIL PEMERIKSAAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Inspektorat |
| Nomor Peraturan | 437 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 12 November 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 12 November 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PEMERIKSAAN KHUSUS/PENANGANAN KASUS PENGADUAN YANG BERSUMBER DARI PENGADUAN MASYARAKAT, MEDIA MASSA, TUGAS KHUSUS SERTA KASUS PENGEMBANGAN TEMUAN HASIL PEMERIKSAAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 437 Tahun 2021 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Pemeriksaan Khusus/Penanganan Kasus Pengaduan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk mendorong pengurangan pelanggaran atau penyelewengan, khususnya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta meningkatkan akuntabilitas aparat pemerintah dalam merespons aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui berbagai saluran komunikasi.
Dokumen ini mengatur pembentukan tim yang memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan atas kasus-kasus yang berasal dari:
Susunan personalia dan rincian tugas spesifik dari anggota tim akan diatur lebih lanjut melalui Surat Perintah Tugas yang diterbitkan oleh Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul untuk setiap kasus yang ditangani.
Pelaksanaan tugas tim ini didukung oleh pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul dengan rincian honorarium sebagai berikut:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada 12 November 2021. Ketentuan khusus dalam peraturan ini menegaskan bahwa segala bentuk pemeriksaan harus didasarkan pada prinsip pengawasan yang ketat guna memastikan tidak terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh aparatur sipil negara dalam menanggapi aduan yang masuk.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 November 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.