Peraturan Bupati Tahun 2008 Nomor 20

Tentang Mekanisme Pemanfaatan Dana Abadi Desa
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 20
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 Mei 2008
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 Mei 2008
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Mekanisme Pemanfaatan Dana Abadi Desa

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 20A Tahun 2008 ini diterbitkan untuk mengatur Mekanisme Pemanfaatan Dana Abadi Desa di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk percepatan pemberdayaan desa melalui peningkatan sumber pendapatan desa serta peningkatan kesejahteraan aparat desa. Peraturan ini bersifat menggantikan aturan lama, yakni Keputusan Bupati Bantul Nomor 72 Tahun 2003, yang dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan keadaan saat ini.

Poin-Poin Utama

  • Dana abadi desa didefinisikan sebagai dana dari Pemerintah Daerah yang diberikan kepada desa untuk penguatan otonomi desa.
  • Dana tersebut secara resmi ditempatkan pada PD. BPR Bank Bantul dalam bentuk simpanan deposito.
  • Pemanfaatan dana dilakukan oleh Pemerintah Desa atau Asosiasi Pemerintah Desa dalam bentuk pinjaman untuk kegiatan yang produktif.
  • Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menambah besaran dana abadi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah yang tersedia.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Penggunaan dana diprioritaskan untuk kegiatan ekonomi produktif dalam rangka pemberdayaan desa yang dikelola melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
  2. Dana juga dapat dialokasikan untuk peningkatan kesejahteraan aparat desa melalui pendirian koperasi, modal usaha, atau kegiatan sejenis lainnya.
  3. Jangka waktu pengembalian pinjaman ditetapkan paling lama 10 (sepuluh) tahun dengan mempertimbangkan besar kecilnya pinjaman yang diajukan.
  4. Pemanfaat dana berkewajiban membayar selisih antara suku bunga deposito dengan bunga pinjaman yang berlaku pada bank yang ditunjuk.
  5. Prosedur pengajuan dilakukan melalui permohonan tertulis kepada Bupati dengan melampirkan proposal rencana, susunan pengelola, dan surat persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Larangan & Ketentuan Khusus

Pemerintah Desa atau pihak pemanfaat yang tidak mampu memenuhi kewajibannya akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bupati. Terdapat pula aturan pemantauan di mana Bagian Pemerintahan Desa wajib melakukan evaluasi secara berkala dan melaporkannya kepada Bupati. Dalam kondisi tertentu, Bupati berwenang mengambil kebijakan khusus di luar prosedur standar untuk menjamin efektivitas pemanfaatan dana. Dengan berlakunya peraturan ini, maka aturan sebelumnya mengenai dana abadi desa dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 Mei 2008 oleh Bupati Bantul, M. Idham Samawi.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.