| Tentang | Mekanisme Pemanfaatan Dana Abadi Desa |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 20 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 08 Mei 2008 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 08 Mei 2008 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Mekanisme Pemanfaatan Dana Abadi Desa |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 20A Tahun 2008 ini diterbitkan untuk mengatur Mekanisme Pemanfaatan Dana Abadi Desa di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk percepatan pemberdayaan desa melalui peningkatan sumber pendapatan desa serta peningkatan kesejahteraan aparat desa. Peraturan ini bersifat menggantikan aturan lama, yakni Keputusan Bupati Bantul Nomor 72 Tahun 2003, yang dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan keadaan saat ini.
Pemerintah Desa atau pihak pemanfaat yang tidak mampu memenuhi kewajibannya akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bupati. Terdapat pula aturan pemantauan di mana Bagian Pemerintahan Desa wajib melakukan evaluasi secara berkala dan melaporkannya kepada Bupati. Dalam kondisi tertentu, Bupati berwenang mengambil kebijakan khusus di luar prosedur standar untuk menjamin efektivitas pemanfaatan dana. Dengan berlakunya peraturan ini, maka aturan sebelumnya mengenai dana abadi desa dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 Mei 2008 oleh Bupati Bantul, M. Idham Samawi.
.