| Tentang | PENUNJUKAN PERSEROAN TERBATAS BANK MANDIRI SEBAGAI TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK DAERAH |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 497 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 14 Oktober 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 14 Oktober 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENUNJUKAN PERSEROAN TERBATAS BANK MANDIRI SEBAGAI TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK DAERAH |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 497 Tahun 2022 yang secara resmi menetapkan penunjukan Perseroan Terbatas (PT) Bank Mandiri sebagai salah satu tempat pembayaran Pajak Daerah di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan kemudahan dan perluasan pilihan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah melalui bank umum yang sehat.
Keputusan ini menetapkan bahwa masyarakat dapat melakukan pembayaran untuk berbagai jenis pajak daerah melalui layanan perbankan yang ditunjuk. Jenis-jenis pajak tersebut mencakup:
Pihak bank yang ditunjuk memiliki kewajiban teknis dalam menjalankan fungsi operasionalnya sebagai tempat pembayaran resmi. Urutan tanggung jawab teknis tersebut adalah sebagai berikut:
Ketentuan khusus dalam peraturan ini mewajibkan pihak bank untuk menjaga integritas data dan kecepatan penyetoran dana ke kas daerah guna menjamin akuntabilitas keuangan daerah. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada tanggal 14 Oktober 2022, dan menjadi pedoman bagi instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan pajak daerah melalui pihak ketiga.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Oktober 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.