| Tentang | PENUNJUKAN PERSEROAN TERBATAS BANK MANDIRI SEBAGAI TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK DAERAH |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 497 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 14 Oktober 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 14 Oktober 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENUNJUKAN PERSEROAN TERBATAS BANK MANDIRI SEBAGAI TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK DAERAH |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 497 Tahun 2022 yang menetapkan penunjukan PT Bank Mandiri sebagai tempat pembayaran resmi untuk berbagai jenis Pajak Daerah di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan serta perluasan pilihan akses bagi masyarakat atau Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya melalui bank umum yang dinilai sehat.
Keputusan ini merinci jenis-jenis pajak daerah yang pembayarannya dapat dilayani melalui jaringan PT Bank Mandiri. Jenis pajak tersebut mencakup:
Pemerintah menetapkan langkah-langkah pelaksanaan dan kewajiban teknis yang harus dipenuhi oleh pihak bank untuk menjamin akuntabilitas keuangan daerah, antara lain:
Dalam keputusan ini, ditekankan bahwa seluruh operasional layanan pembayaran harus terintegrasi dengan sistem yang dipelihara secara mandiri oleh bank namun tetap terpantau oleh pemerintah daerah. Tidak terdapat larangan khusus yang bersifat sanksi dalam dokumen ini, namun terdapat ketentuan bahwa keputusan ini bersifat segera dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Hal ini dimaksudkan agar perluasan pilihan tempat pembayaran dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menghindari keterlambatan pembayaran pajak.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Oktober 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.