Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 497

Tentang PENUNJUKAN PERSEROAN TERBATAS BANK MANDIRI SEBAGAI TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK DAERAH
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 497
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 14 Oktober 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 14 Oktober 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENUNJUKAN PERSEROAN TERBATAS BANK MANDIRI SEBAGAI TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK DAERAH

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 497 Tahun 2022 yang menetapkan penunjukan PT Bank Mandiri sebagai tempat pembayaran resmi untuk berbagai jenis Pajak Daerah di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan serta perluasan pilihan akses bagi masyarakat atau Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya melalui bank umum yang dinilai sehat.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci jenis-jenis pajak daerah yang pembayarannya dapat dilayani melalui jaringan PT Bank Mandiri. Jenis pajak tersebut mencakup:

  • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
  • Pajak konsumsi dan jasa yang meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, dan Pajak Parkir.
  • Pajak sumber daya dan lingkungan seperti Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, serta Pajak Sarang Burung Walet.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan langkah-langkah pelaksanaan dan kewajiban teknis yang harus dipenuhi oleh pihak bank untuk menjamin akuntabilitas keuangan daerah, antara lain:

  1. Kewajiban pihak bank untuk menyiapkan, mengoperasikan, dan melakukan pemeliharaan pada sistem layanan pembayaran pajak.
  2. Melakukan fungsi pembukuan dan proses rekonsiliasi bank guna sinkronisasi data transaksi.
  3. Penyampaian tanda bukti penyetoran pajak secara resmi kepada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul sebagai instansi pembina.
  4. Prioritas pemindahan dana, di mana pihak bank wajib memindahbukukan penerimaan pajak dari masyarakat ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini, ditekankan bahwa seluruh operasional layanan pembayaran harus terintegrasi dengan sistem yang dipelihara secara mandiri oleh bank namun tetap terpantau oleh pemerintah daerah. Tidak terdapat larangan khusus yang bersifat sanksi dalam dokumen ini, namun terdapat ketentuan bahwa keputusan ini bersifat segera dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Hal ini dimaksudkan agar perluasan pilihan tempat pembayaran dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menghindari keterlambatan pembayaran pajak.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Oktober 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.