Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 497

Tentang PENUNJUKAN PERSEROAN TERBATAS BANK MANDIRI SEBAGAI TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK DAERAH
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 497
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 14 Oktober 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 14 Oktober 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENUNJUKAN PERSEROAN TERBATAS BANK MANDIRI SEBAGAI TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK DAERAH

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 497 Tahun 2022 yang secara resmi menetapkan penunjukan Perseroan Terbatas (PT) Bank Mandiri sebagai salah satu tempat pembayaran Pajak Daerah di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan kemudahan dan perluasan pilihan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah melalui bank umum yang sehat.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan bahwa masyarakat dapat melakukan pembayaran untuk berbagai jenis pajak daerah melalui layanan perbankan yang ditunjuk. Jenis-jenis pajak tersebut mencakup:

  • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  • Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan Pajak Reklame.
  • Pajak Penerangan Jalan serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
  • Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, dan Pajak Sarang Burung Walet.
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pihak bank yang ditunjuk memiliki kewajiban teknis dalam menjalankan fungsi operasionalnya sebagai tempat pembayaran resmi. Urutan tanggung jawab teknis tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Menyiapkan, mengoperasikan, dan memelihara system layanan pembayaran secara mandiri agar tetap berfungsi dengan baik.
  2. Menerima setoran pembayaran pajak secara langsung dari masyarakat.
  3. Melaksanakan fungsi pembukuan dan proses reconciliation (rekonsiliasi) bank secara akurat.
  4. Menyampaikan tanda bukti penyetoran kepada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul.
  5. Melakukan pemindahbukuan dana dari Wajib Pajak ke Rekening Kas Umum Daerah dengan batas waktu paling lama 1 (satu) hari kerja.

Larangan & Ketentuan Khusus

Ketentuan khusus dalam peraturan ini mewajibkan pihak bank untuk menjaga integritas data dan kecepatan penyetoran dana ke kas daerah guna menjamin akuntabilitas keuangan daerah. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada tanggal 14 Oktober 2022, dan menjadi pedoman bagi instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan pajak daerah melalui pihak ketiga.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Oktober 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.