Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 388

Tentang PEMBENTUKAN FORUM KREATIF BANTUL TAHUN 2022-2024
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 388
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Agustus 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Agustus 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN FORUM KREATIF BANTUL TAHUN 2022-2024

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 388 Tahun 2022 merupakan regulasi yang menetapkan pembentukan Forum Kreatif Bantul untuk periode tahun 2022 hingga 2024. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas mandat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, di mana pemerintah daerah bertanggung jawab dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang kuat. Tujuan utama pembentukan forum ini adalah untuk memperkuat jejaring antar pelaku ekonomi kreatif serta mengangkat potensi lokal yang ada di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur mengenai struktur kepengurusan dan tanggung jawab operasional forum dalam pengembangan ekonomi daerah. Poin-poin pentingnya meliputi:

  • Pembentukan susunan personalia Forum Kreatif Bantul yang terdiri dari berbagai latar belakang, termasuk akademisi, budayawan, praktisi, serta asosiasi industri.
  • Fungsi utama forum sebagai lembaga intermediasi yang menghubungkan pemangku kebijakan dengan para pelaku ekonomi kreatif di lapangan.
  • Mandat untuk melakukan koordinasi intensif dengan Komite Ekonomi Kreatif Kabupaten Bantul guna menyinkronkan program kerja daerah.
  • Uraian tugas yang terbagi dalam bidang-bidang spesifik seperti Kreasi, Produksi, Distribusi, serta Konservasi dan Pengembangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, forum ini memiliki prioritas kerja dan langkah teknis yang diatur secara sistematis sebagai berikut:

  1. Pemetaan Sektoral: Melakukan pendataan dan pemetaan aktor kreasi (kreator) serta produsen di seluruh subsektor ekonomi kreatif di Kabupaten Bantul.
  2. Kolaborasi Inovatif: Menginisiasi kerja sama antar aktor kreatif untuk menghasilkan inovasi produk dan meningkatkan mutu serta kapasitas produksi Sumber Daya Manusia (SDM).
  3. Branding dan Pemasaran: Membangun citra merek (branding) produk lokal serta menyelenggarakan pameran dan ekspose berskala luas.
  4. Sinergi Hexahelix: Membangun komunikasi yang melibatkan unsur pemerintah, akademisi, pelaku usaha, komunitas, media, dan lembaga keuangan.
  5. Pendanaan: Seluruh biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan administratif yang harus ditaati oleh pengurus forum, antara lain:

  • Kewajiban Pelaporan: Ketua Forum diwajibkan untuk melaporkan hasil kegiatan secara berkala kepada Ketua Komite Ekonomi Kreatif Kabupaten Bantul sebagai bentuk pertanggungjawaban.
  • Regenerasi Pelaku: Forum memiliki mandat khusus untuk memastikan terjadinya proses regenerasi bagi pelaku ekonomi kreatif, baik yang berbasis pada produk tradisi maupun non-tradisi, demi keberlanjutan industri.
  • Masa Tugas: Keanggotaan dan struktur organisasi ini memiliki masa berlaku yang terbatas sesuai dengan periode yang ditetapkan dalam diktum keputusan, yakni tahun 2022-2024.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Agustus 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.