| Tentang | USER/OPERATOR SISTEM PELAPORAN KABUPATEN LAYAK ANAK KABUPATEN BANTUL PADA PERANGKAT DAERAH, KAPANEWON, KALURAHAN DAN PUSKESMAS |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
| Nomor Peraturan | 417 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 14 September 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 14 September 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | USER/OPERATOR SISTEM PELAPORAN KABUPATEN LAYAK ANAK KABUPATEN BANTUL PADA PERANGKAT DAERAH, KAPANEWON, KALURAHAN DAN PUSKESMAS |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 417 Tahun 2022 merupakan peraturan yang diterbitkan untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Bantul. Status dokumen ini adalah keputusan baru yang bertujuan untuk memperkuat dukungan pelaporan data yang lengkap dan sistematis melalui transformasi digital sesuai dengan mandat Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2022.
Dokumen ini secara spesifik mengatur tentang penunjukan personil yang bertugas mengelola sistem informasi pelaporan di lingkungan pemerintah daerah. Poin-poin fundamental yang diatur antara lain:
Prioritas utama dari peraturan ini adalah sinkronisasi data dari berbagai lini instansi untuk memantau evaluasi pengembangan wilayah layak anak. Adapun langkah-langkah pelaksanaan teknis yang diatur bagi operator meliputi:
Dalam pelaksanaan tugasnya, terdapat beberapa ketentuan khusus dan pertanggungjawaban yang harus diperhatikan, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 September 2022. BUPATI BANTUL, ABDUL HALIM MUSLIH.
.