| Tentang | USER/OPERATOR SISTEM PELAPORAN KABUPATEN LAYAK ANAK KABUPATEN BANTUL PADA PERANGKAT DAERAH, KAPANEWON, KALURAHAN DAN PUSKESMAS |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
| Nomor Peraturan | 417 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 14 September 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 14 September 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | USER/OPERATOR SISTEM PELAPORAN KABUPATEN LAYAK ANAK KABUPATEN BANTUL PADA PERANGKAT DAERAH, KAPANEWON, KALURAHAN DAN PUSKESMAS |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 417 Tahun 2022 merupakan peraturan yang ditetapkan untuk memperkuat sistem pelaporan dalam rangka pengembangan Kabupaten Layak Anak (KLA) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat penetapan personel (user/operator) untuk mendukung implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2022 agar pelaporan data pembangunan anak dapat dilakukan secara terintegrasi dan sistematis.
Dokumen ini mengatur penunjukan petugas khusus yang bertanggung jawab mengoperasikan sistem informasi pelaporan di berbagai tingkatan birokrasi. Jabatan yang ditunjuk sebagai operator umumnya adalah Kepala Subbagian Program atau Subkoordinator pada instansi terkait. Cakupan instansi yang wajib memiliki operator meliputi:
Prioritas utama dari penugasan ini adalah akurasi data pada aplikasi Cinta Anak Bantul yang digunakan sebagai basis evaluasi KLA. Adapun urutan langkah pelaksanaan tugas operator adalah sebagai berikut:
Setiap operator yang telah ditunjuk memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab langsung kepada pimpinan instansi masing-masing dalam pelaksanaan tugasnya. Mengenai aspek pembiayaan, seluruh biaya yang muncul sebagai dampak dari keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul. Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan harus dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh pihak-pihak yang tercantum dalam lampiran.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 September 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.