Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 417

Tentang USER/OPERATOR SISTEM PELAPORAN KABUPATEN LAYAK ANAK KABUPATEN BANTUL PADA PERANGKAT DAERAH, KAPANEWON, KALURAHAN DAN PUSKESMAS
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Nomor Peraturan 417
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 14 September 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 14 September 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword USER/OPERATOR SISTEM PELAPORAN KABUPATEN LAYAK ANAK KABUPATEN BANTUL PADA PERANGKAT DAERAH, KAPANEWON, KALURAHAN DAN PUSKESMAS

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 417 Tahun 2022 merupakan peraturan yang ditetapkan untuk memperkuat sistem pelaporan dalam rangka pengembangan Kabupaten Layak Anak (KLA) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat penetapan personel (user/operator) untuk mendukung implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2022 agar pelaporan data pembangunan anak dapat dilakukan secara terintegrasi dan sistematis.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur penunjukan petugas khusus yang bertanggung jawab mengoperasikan sistem informasi pelaporan di berbagai tingkatan birokrasi. Jabatan yang ditunjuk sebagai operator umumnya adalah Kepala Subbagian Program atau Subkoordinator pada instansi terkait. Cakupan instansi yang wajib memiliki operator meliputi:

  • 36 instansi pada tingkatan Perangkat Daerah.
  • 17 instansi pada tingkatan Kapanewon (Kecamatan).
  • 75 instansi pada tingkatan Kalurahan (Desa).
  • 27 unit pelaksana teknis Puskesmas di seluruh Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas utama dari penugasan ini adalah akurasi data pada aplikasi Cinta Anak Bantul yang digunakan sebagai basis evaluasi KLA. Adapun urutan langkah pelaksanaan tugas operator adalah sebagai berikut:

  1. Memeriksa kelengkapan data dan dokumen pendukung pelaporan pada instansi masing-masing.
  2. Melakukan entri data dan mengunggah dokumen pendukung ke dalam aplikasi Cinta Anak Bantul.
  3. Menyampaikan laporan hasil verifikasi mengenai kelengkapan data dari Tim Verifikator Kabupaten kepada pimpinan instansi.
  4. Melengkapi dan memperbaiki data berdasarkan catatan atau hasil verifikasi jika ditemukan ketidaksesuaian.

Larangan & Ketentuan Khusus

Setiap operator yang telah ditunjuk memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab langsung kepada pimpinan instansi masing-masing dalam pelaksanaan tugasnya. Mengenai aspek pembiayaan, seluruh biaya yang muncul sebagai dampak dari keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul. Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan harus dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh pihak-pihak yang tercantum dalam lampiran.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 September 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.