| Tentang | USER/OPERATOR SISTEM PELAPORAN KABUPATEN LAYAK ANAK KABUPATEN BANTUL PADA PERANGKAT DAERAH, KAPANEWON, KALURAHAN DAN PUSKESMAS |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
| Nomor Peraturan | 417 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 14 September 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 14 September 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | USER/OPERATOR SISTEM PELAPORAN KABUPATEN LAYAK ANAK KABUPATEN BANTUL PADA PERANGKAT DAERAH, KAPANEWON, KALURAHAN DAN PUSKESMAS |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 417 Tahun 2022 yang mengatur tentang penetapan user atau operator dalam sistem pelaporan Kabupaten Layak Anak (KLA) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 mengenai penyelenggaraan KLA agar proses perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi dapat terdokumentasi secara lengkap dan sistematis melalui platform digital.
Isi utama dari keputusan ini mencakup penunjukan personil serta mekanisme pelaporan pengembangan Kabupaten Layak Anak yang melibatkan berbagai tingkatan instansi. Beberapa poin krusial yang diatur adalah:
Operator memiliki peran sentral dalam memastikan akurasi data pengembangan wilayah layak anak dengan urutan prioritas kerja sebagai berikut:
Seluruh pendanaan yang diperlukan untuk mendukung operasional sistem pelaporan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
Dalam menjalankan fungsinya, user/operator wajib tunduk pada komando pimpinan instansi masing-masing sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif. Keputusan ini bersifat mengikat sejak tanggal ditetapkan dan menjadi acuan utama bagi aparatur di tingkat Kelurahan (Carik) hingga Perangkat Daerah dalam menyinkronkan data pemenuhan hak anak di Kabupaten Bantul. Segala bentuk pembaruan data harus melewati tahap verifikasi internal sebelum dinyatakan final dalam sistem.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 September 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.