Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 417

Tentang USER/OPERATOR SISTEM PELAPORAN KABUPATEN LAYAK ANAK KABUPATEN BANTUL PADA PERANGKAT DAERAH, KAPANEWON, KALURAHAN DAN PUSKESMAS
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Nomor Peraturan 417
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 14 September 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 14 September 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword USER/OPERATOR SISTEM PELAPORAN KABUPATEN LAYAK ANAK KABUPATEN BANTUL PADA PERANGKAT DAERAH, KAPANEWON, KALURAHAN DAN PUSKESMAS

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 417 Tahun 2022 yang mengatur tentang penetapan user atau operator dalam sistem pelaporan Kabupaten Layak Anak (KLA) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 mengenai penyelenggaraan KLA agar proses perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi dapat terdokumentasi secara lengkap dan sistematis melalui platform digital.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup penunjukan personil serta mekanisme pelaporan pengembangan Kabupaten Layak Anak yang melibatkan berbagai tingkatan instansi. Beberapa poin krusial yang diatur adalah:

  • Penetapan operator resmi pada unit kerja Perangkat Daerah, Kapanewon, Kalurahan, hingga Puskesmas di seluruh wilayah Kabupaten Bantul.
  • Penggunaan aplikasi khusus bernama "Cinta Anak Bantul" sebagai sarana utama pelaporan data dan dokumen pendukung.
  • Penyusunan daftar personil atau jabatan spesifik (seperti Kepala Subbagian atau Carik) yang memegang mandat sebagai operator sebagaimana terperinci dalam lampiran keputusan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Operator memiliki peran sentral dalam memastikan akurasi data pengembangan wilayah layak anak dengan urutan prioritas kerja sebagai berikut:

  1. Memeriksa validitas dan kelengkapan dokumen pendukung pelaporan di instansi masing-masing.
  2. Melakukan proses entry data atau input informasi ke dalam Aplikasi Cinta Anak Bantul.
  3. Melaporkan hasil verifikasi data yang diperoleh dari Tim Verifikator Kabupaten kepada pimpinan instansi.
  4. Melakukan perbaikan data secara cepat apabila ditemukan ketidaksesuaian atau kekurangan dokumen berdasarkan hasil evaluasi tim verifikator.

Seluruh pendanaan yang diperlukan untuk mendukung operasional sistem pelaporan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan fungsinya, user/operator wajib tunduk pada komando pimpinan instansi masing-masing sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif. Keputusan ini bersifat mengikat sejak tanggal ditetapkan dan menjadi acuan utama bagi aparatur di tingkat Kelurahan (Carik) hingga Perangkat Daerah dalam menyinkronkan data pemenuhan hak anak di Kabupaten Bantul. Segala bentuk pembaruan data harus melewati tahap verifikasi internal sebelum dinyatakan final dalam sistem.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 September 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.