Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 417

Tentang USER/OPERATOR SISTEM PELAPORAN KABUPATEN LAYAK ANAK KABUPATEN BANTUL PADA PERANGKAT DAERAH, KAPANEWON, KALURAHAN DAN PUSKESMAS
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Nomor Peraturan 417
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 14 September 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 14 September 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword USER/OPERATOR SISTEM PELAPORAN KABUPATEN LAYAK ANAK KABUPATEN BANTUL PADA PERANGKAT DAERAH, KAPANEWON, KALURAHAN DAN PUSKESMAS

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 417 Tahun 2022 merupakan peraturan yang diterbitkan untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Bantul. Status dokumen ini adalah keputusan baru yang bertujuan untuk memperkuat dukungan pelaporan data yang lengkap dan sistematis melalui transformasi digital sesuai dengan mandat Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2022.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini secara spesifik mengatur tentang penunjukan personil yang bertugas mengelola sistem informasi pelaporan di lingkungan pemerintah daerah. Poin-poin fundamental yang diatur antara lain:

  • Penetapan User/Operator Sistem Pelaporan pada tingkatan Perangkat Daerah, Kapanewon, Kalurahan, hingga Puskesmas.
  • Pemanfaatan aplikasi khusus yang dinamakan Cinta Anak Bantul sebagai sarana utama pelaporan kinerja KLA.
  • Penyusunan daftar jabatan dan nama personil yang bertanggung jawab di setiap instansi sebagaimana terlampir dalam keputusan tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas utama dari peraturan ini adalah sinkronisasi data dari berbagai lini instansi untuk memantau evaluasi pengembangan wilayah layak anak. Adapun langkah-langkah pelaksanaan teknis yang diatur bagi operator meliputi:

  1. Melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen pendukung dan data di masing-masing instansi.
  2. Melaksanakan proses entri data dan pengunggahan dokumen ke dalam aplikasi Cinta Anak Bantul.
  3. Menyampaikan laporan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Tim Verifikator kabupaten kepada pimpinan instansi masing-masing.
  4. Melakukan perbaikan atau pemutakhiran data secara cepat jika terdapat catatan dari hasil verifikasi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaan tugasnya, terdapat beberapa ketentuan khusus dan pertanggungjawaban yang harus diperhatikan, yaitu:

  • Secara administratif, User/Operator wajib bertanggung jawab langsung kepada pimpinan instansi di tempat mereka bertugas.
  • Seluruh pembiayaan yang timbul dari pelaksanaan keputusan ini, termasuk operasional sistem, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini memiliki kekuatan hukum yang berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 September 2022. BUPATI BANTUL, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.