Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 343

Tentang DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN BANTUAN SOSIAL MODAL USAHA EKONOMI PRODUKTIF PENUMBUHAN KELUARGA PENERIMA MANFAAT PROGRAM KELUARGA HARAPAN GRADUASI TAHUN 2022 DAN PENERIMA BANTUAN PENGEMBANGAN USAHA BAGI KELUARGA PENERIMA MANFAAT PROGRAM KELUARGA H
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Sosial
Nomor Peraturan 343
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 Agustus 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 Agustus 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN BANTUAN SOSIAL MODAL USAHA EKONOMI PRODUKTIF PENUMBUHAN KELUARGA PENERIMA MANFAAT PROGRAM KELUARGA HARAPAN GRADUASI TAHUN 2022 DAN PENERIMA BANTUAN PENGEMBANGAN USAHA BAGI KELUARGA PENERIMA MANFAAT PROGRAM KELUARGA H

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 343 Tahun 2022 merupakan peraturan yang menetapkan daftar nama serta besaran dana bantuan sosial untuk modal usaha bagi keluarga yang telah dinyatakan lulus atau graduasi dari Program Keluarga Harapan (PKH). Peraturan ini bertujuan untuk mendukung kemandirian ekonomi masyarakat melalui mekanisme Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pada tahun anggaran 2022 dengan sasaran para pelaku usaha ekonomi produktif di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini secara spesifik mengatur pembagian bantuan modal usaha yang terbagi ke dalam dua kategori kelompok sasaran utama, yaitu:

  • Kategori Penumbuhan: Bantuan modal usaha ekonomi produktif yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang baru saja graduasi pada tahun 2022.
  • Kategori Pengembangan: Bantuan yang ditujukan untuk pengembangan usaha bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah lebih dulu graduasi pada tahun 2021.

Keputusan ini melampirkan rincian lengkap mengenai identitas penerima yang mencakup nama, alamat lengkap (dusun, kalurahan, dan kapanewon), serta jenis usaha yang dijalankan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pemberian bantuan modal ini mengikuti ketentuan teknis dan prioritas anggaran sebagai berikut:

  1. Setiap penerima bantuan, baik dalam kategori penumbuhan maupun pengembangan, mendapatkan alokasi dana sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).
  2. Total dana yang dikucurkan untuk 175 penerima kategori UEP BKK Penumbuhan mencapai Rp 525.000.000.
  3. Total dana yang dikucurkan untuk 105 penerima kategori UEP BKK Pengembangan mencapai Rp 315.000.000.
  4. Distribusi bantuan mencakup berbagai wilayah di Kabupaten Bantul, mulai dari wilayah Kapanewon Bambanglipuro hingga Srandakan, untuk memastikan pemerataan bantuan ekonomi daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan administratif penting yang harus diketahui dalam pelaksanaan peraturan ini:

  • Seluruh pembiayaan bantuan ini dibebankan secara resmi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.
  • Daftar penerima bersifat tetap sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan satu kesatuan dengan dokumen keputusan ini.
  • Keputusan ini mulai memiliki kekuatan hukum dan berlaku sejak tanggal ditetapkan, sehingga segala proses penyaluran dapat segera dilaksanakan sesuai prosedur keuangan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Agustus 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.