Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 518

Tentang PERPANJANGAN KEDUA PULUH SEMBILAN STATUS TANGGAP DARURAT BENCANA CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Nomor Peraturan 518
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Oktober 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Oktober 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERPANJANGAN KEDUA PULUH SEMBILAN STATUS TANGGAP DARURAT BENCANA CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 518 Tahun 2022 merupakan regulasi yang menetapkan Perpanjangan Kedua Puluh Sembilan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini dikeluarkan sebagai respon atas kondisi pandemi yang belum berakhir dan masih menimbulkan dampak negatif pada berbagai sektor, termasuk aspek sosial, ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat. Status ini merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya guna memastikan langkah penanganan tetap berjalan secara terpadu dan berkelanjutan.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup beberapa hal teknis mengenai durasi dan mandat pelaksanaan tanggap darurat, yaitu:

  • Perpanjangan status darurat dilakukan untuk ke-29 kalinya guna mempercepat penanganan bencana nonalam.
  • Penetapan masa perpanjangan berlaku efektif selama satu bulan penuh.
  • Status tanggap darurat dapat diperpanjang kembali di masa mendatang dengan mempertimbangkan kondisi dan perkembangan situasi penyebaran virus di lapangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Bupati memberikan mandat penuh kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bantul untuk mengambil tindakan cepat, tepat, dan fokus. Urutan prioritas pelaksanaan tugas tersebut meliputi:

  1. Penyelamatan dan evakuasi masyarakat yang terdampak.
  2. Pelaksanaan isolasi serta pemberian perlindungan bagi warga.
  3. Pengurusan dan pemulihan kondisi korban Covid-19 secara komprehensif.
  4. Sinergi antar perangkat daerah dan lembaga terkait dalam pemanfaatan sumber daya yang ada.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini, terdapat ketentuan khusus bahwa seluruh langkah penanganan harus berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2022 yang mengatur tentang PPKM Level 1 di wilayah Jawa dan Bali. Tidak ada larangan spesifik dalam dokumen ini selain kewajiban bagi seluruh instansi daerah untuk tetap fokus dan terpadu dalam koordinasi di bawah Satuan Tugas. Keputusan ini mulai berlaku secara legal pada tanggal 1 November 2022.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Oktober 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.