Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 518

Tentang PERPANJANGAN KEDUA PULUH SEMBILAN STATUS TANGGAP DARURAT BENCANA CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Nomor Peraturan 518
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Oktober 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Oktober 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERPANJANGAN KEDUA PULUH SEMBILAN STATUS TANGGAP DARURAT BENCANA CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 518 Tahun 2022 yang menetapkan perpanjangan kedua puluh sembilan status tanggap darurat bencana nonalam akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah hukum untuk mempercepat penanganan wabah yang masih berisiko menimbulkan korban jiwa serta berdampak negatif pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin teknis mendasar yang diatur dalam keputusan ini, antara lain:

  1. Perpanjangan status tanggap darurat bencana COVID-19 di Kabupaten Bantul untuk ke-29 kalinya.
  2. Masa berlaku perpanjangan ditetapkan mulai tanggal 1 November 2022 hingga 30 November 2022.
  3. Ketentuan perpanjangan ini dapat ditinjau kembali dan diperpanjang lagi sesuai dengan kondisi serta perkembangan situasi pandemi di lapangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah menetapkan fokus utama pelaksanaan melalui penugasan kepada Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bantul untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

  • Melakukan kegiatan penyelamatan, evakuasi, dan perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak.
  • Menyelenggarakan prosedur isolasi dan pengurusan medis bagi pasien sesuai standar kesehatan.
  • Melaksanakan upaya pemulihan dampak bencana guna menstabilkan kondisi sosial dan ekonomi di wilayah Bantul.
  • Meningkatkan sinergi antar perangkat daerah dan lembaga terkait agar penanganan dilakukan secara fokus dan terpadu.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan teknis dan hukum, termasuk Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Ketentuan khusus dalam peraturan ini mewajibkan seluruh tindakan penanganan dilakukan secara berkelanjutan untuk mencegah dampak buruk yang lebih luas. Segala tindakan penyelamatan jiwa menjadi prioritas utama di atas prosedur administrasi biasa dalam kondisi darurat.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Oktober 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.