| Tentang | PERPANJANGAN KEDUA PULUH SEMBILAN STATUS TANGGAP DARURAT BENCANA CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
| Nomor Peraturan | 518 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Oktober 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Oktober 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERPANJANGAN KEDUA PULUH SEMBILAN STATUS TANGGAP DARURAT BENCANA CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 518 Tahun 2022 merupakan regulasi yang menetapkan Perpanjangan Kedua Puluh Sembilan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini dikeluarkan sebagai respon atas kondisi pandemi yang belum berakhir dan masih menimbulkan dampak negatif pada berbagai sektor, termasuk aspek sosial, ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat. Status ini merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya guna memastikan langkah penanganan tetap berjalan secara terpadu dan berkelanjutan.
Isi utama dari keputusan ini mencakup beberapa hal teknis mengenai durasi dan mandat pelaksanaan tanggap darurat, yaitu:
Bupati memberikan mandat penuh kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bantul untuk mengambil tindakan cepat, tepat, dan fokus. Urutan prioritas pelaksanaan tugas tersebut meliputi:
Dalam keputusan ini, terdapat ketentuan khusus bahwa seluruh langkah penanganan harus berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2022 yang mengatur tentang PPKM Level 1 di wilayah Jawa dan Bali. Tidak ada larangan spesifik dalam dokumen ini selain kewajiban bagi seluruh instansi daerah untuk tetap fokus dan terpadu dalam koordinasi di bawah Satuan Tugas. Keputusan ini mulai berlaku secara legal pada tanggal 1 November 2022.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Oktober 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.