| Tentang | PERPANJANGAN KEDUA PULUH SEMBILAN STATUS TANGGAP DARURAT BENCANA CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
| Nomor Peraturan | 518 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Oktober 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Oktober 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERPANJANGAN KEDUA PULUH SEMBILAN STATUS TANGGAP DARURAT BENCANA CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 518 Tahun 2022 yang menetapkan perpanjangan kedua puluh sembilan status tanggap darurat bencana nonalam akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah hukum untuk mempercepat penanganan wabah yang masih berisiko menimbulkan korban jiwa serta berdampak negatif pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
Terdapat beberapa poin teknis mendasar yang diatur dalam keputusan ini, antara lain:
Pemerintah daerah menetapkan fokus utama pelaksanaan melalui penugasan kepada Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bantul untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan teknis dan hukum, termasuk Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Ketentuan khusus dalam peraturan ini mewajibkan seluruh tindakan penanganan dilakukan secara berkelanjutan untuk mencegah dampak buruk yang lebih luas. Segala tindakan penyelamatan jiwa menjadi prioritas utama di atas prosedur administrasi biasa dalam kondisi darurat.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Oktober 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.