Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 518

Tentang PERPANJANGAN KEDUA PULUH SEMBILAN STATUS TANGGAP DARURAT BENCANA CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Nomor Peraturan 518
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Oktober 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Oktober 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERPANJANGAN KEDUA PULUH SEMBILAN STATUS TANGGAP DARURAT BENCANA CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 518 Tahun 2022 yang mengatur tentang perpanjangan kedua puluh sembilan status tanggap darurat bencana nonalam akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Bantul. Status ini diperpanjang karena penularan virus dinilai belum berakhir dan masih berpotensi menimbulkan dampak negatif pada sektor kesehatan, sosial, ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup penetapan legalitas formal bagi pemerintah daerah untuk terus menjalankan prosedur darurat dalam menangani pandemi. Beberapa poin dasarnya meliputi:

  • Legalitas Perpanjangan: Secara resmi memperpanjang status emergency untuk ke-29 kalinya guna memastikan adanya payung hukum dalam pengambilan langkah cepat dan terpadu.
  • Sinergi Antarlembaga: Menekankan pentingnya koordinasi yang berkelanjutan antara perangkat daerah dan lembaga terkait dalam percepatan penanganan bencana.
  • Landasan Operasional: Keputusan ini merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 di wilayah Jawa dan Bali.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis dalam masa tanggap darurat ini difokuskan pada langkah-langkah mitigasi dan pemulihan dengan rincian sebagai berikut:

  1. Masa Berlaku: Status tanggap darurat ditetapkan mulai tanggal 1 November 2022 sampai dengan 30 November 2022.
  2. Fleksibilitas Durasi: Status ini dapat diperpanjang kembali apabila kondisi di lapangan menunjukkan perkembangan yang memerlukan penanganan khusus.
  3. Tindakan Prioritas: Satuan Tugas (Satgas) diarahkan untuk melakukan kegiatan penyelamatan, evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, serta pemulihan terhadap korban terdampak.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini, terdapat ketentuan khusus mengenai tanggung jawab operasional dan koordinasi pelaporan:

  • Mandat Satuan Tugas: Menugaskan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bantul untuk mengambil segala tindakan yang diperlukan guna mencegah dampak buruk wabah.
  • Distribusi Salinan: Keputusan ini wajib disampaikan kepada pejabat terkait, mulai dari Gubernur DIY, Kepala BPBD, hingga tingkat Lurah se-Kabupaten Bantul untuk diketahui dan dilaksanakan sesuai fungsinya.
  • Ketentuan Pemberlakuan: Keputusan ini mulai berlaku secara efektif pada tanggal 1 November 2022 dan menjadi dasar hukum bagi seluruh instansi daerah dalam menjalankan fungsi penanggulangan bencana.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Oktober 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.