| Tentang | PERPANJANGAN KEDUA PULUH SEMBILAN STATUS TANGGAP DARURAT BENCANA CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
| Nomor Peraturan | 518 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Oktober 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Oktober 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERPANJANGAN KEDUA PULUH SEMBILAN STATUS TANGGAP DARURAT BENCANA CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 518 Tahun 2022 yang mengatur tentang perpanjangan kedua puluh sembilan status tanggap darurat bencana nonalam akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Bantul. Status ini diperpanjang karena penularan virus dinilai belum berakhir dan masih berpotensi menimbulkan dampak negatif pada sektor kesehatan, sosial, ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat.
Isi utama dari keputusan ini mencakup penetapan legalitas formal bagi pemerintah daerah untuk terus menjalankan prosedur darurat dalam menangani pandemi. Beberapa poin dasarnya meliputi:
Pelaksanaan teknis dalam masa tanggap darurat ini difokuskan pada langkah-langkah mitigasi dan pemulihan dengan rincian sebagai berikut:
Dalam keputusan ini, terdapat ketentuan khusus mengenai tanggung jawab operasional dan koordinasi pelaporan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Oktober 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.