Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 512

Tentang PEMBENTUKAN TIM PEMBINA KABUPATEN SEHAT
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 512
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 28 Oktober 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 28 Oktober 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PEMBINA KABUPATEN SEHAT

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 512 Tahun 2022 merupakan peraturan baru yang diterbitkan untuk menetapkan pembentukan Tim Pembina Kabupaten Sehat di wilayah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2022. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menciptakan akselerasi atau percepatan dalam peningkatan standar kesehatan masyarakat melalui program koordinasi terpadu yang disebut sebagai program Kabupaten Sehat.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur pembentukan struktur organisasi tim yang terdiri dari penasihat, ketua, sekretaris, anggota, hingga tim pelaksana teknis. Poin-poin fundamental dalam aturan ini meliputi:

  • Pembentukan susunan personalia Tim Pembina Kabupaten Sehat yang bersifat ex-officio dari berbagai instansi pemerintah daerah.
  • Penetapan tugas tim untuk mengintegrasikan program kesehatan antara masyarakat, pemerintah, dan sektor swasta.
  • Pemberian mandat kepada tim untuk melakukan pembinaan langsung hingga ke tingkat wilayah terkecil.
  • Ketentuan bahwa tim tersebut bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul dalam menjalankan fungsinya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim Pembina memiliki prioritas kerja yang terukur untuk memastikan program berjalan efektif dan efisien. Langkah-langkah pelaksanaan teknis yang diatur adalah sebagai berikut:

  1. Merumuskan usulan, menentukan skala prioritas, sasaran, serta melakukan perencanaan dan evaluasi terhadap perkembangan program secara berkala.
  2. Menyelenggarakan pembinaan teknis secara intensif bagi kelompok kerja (Pokja) di tingkat Kapanewon (Kecamatan) dan Kalurahan (Desa).
  3. Mengoordinasikan seluruh elemen agar pelaksanaan program kesehatan berjalan secara sinkron antara unsur pemerintah dan non-pemerintah.
  4. Melakukan identifikasi dan penyaluran sumber-sumber pembiayaan alternatif yang sah untuk mendukung kegiatan kesehatan.
  5. Seluruh biaya pelaksanaan tugas tim ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan fungsinya, terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan oleh tim pelaksana:

  • Pelaksanaan tugas wajib dilakukan dengan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak diperkenankan melampaui kewenangan yang telah ditetapkan.
  • Dukungan pembiayaan yang diperoleh dari pihak swasta atau organisasi non-pemerintah harus dikelola dan disalurkan secara tepat sasaran demi kepentingan program.
  • Segala bentuk perubahan atau tugas tambahan di luar keputusan ini harus tetap merujuk pada arahan dan persetujuan kepala daerah.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada saat tanggal ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Oktober 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.