| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PEMBINA KABUPATEN SEHAT |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 512 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 28 Oktober 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 28 Oktober 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PEMBINA KABUPATEN SEHAT |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 512 Tahun 2022 merupakan peraturan baru yang diterbitkan untuk menetapkan pembentukan Tim Pembina Kabupaten Sehat di wilayah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2022. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menciptakan akselerasi atau percepatan dalam peningkatan standar kesehatan masyarakat melalui program koordinasi terpadu yang disebut sebagai program Kabupaten Sehat.
Keputusan ini mengatur pembentukan struktur organisasi tim yang terdiri dari penasihat, ketua, sekretaris, anggota, hingga tim pelaksana teknis. Poin-poin fundamental dalam aturan ini meliputi:
Tim Pembina memiliki prioritas kerja yang terukur untuk memastikan program berjalan efektif dan efisien. Langkah-langkah pelaksanaan teknis yang diatur adalah sebagai berikut:
Dalam menjalankan fungsinya, terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan oleh tim pelaksana:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Oktober 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.